SINGKILTERKINI.NET,GUNUNG MERIAH – Polemik status Rajab selaku Kepala Desa Sebatang, Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil kembali mencuat setelah adanya perbedaan pandangan antara Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS) dan Pemuda Sebatang terkait dasar hukum pemberhentian sementara kepala desa.
Ketua AMPAS, Syahrul Manik sebelumnya menyebut tidak terdapat dasar hukum pemberhentian sementara terhadap Kades Rajab, lantaran vonis Pengadilan Negeri Singkil hanya menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dan di bawah ancaman pidana dua tahun.
Ia juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009, yang menurutnya tidak memenuhi unsur pemberhentian sementara kepala desa.
Namun pernyataan tersebut dibantah Ketua Pemuda Sebatang, Pajri. Ia menilai pandangan AMPAS belum mempertimbangkan seluruh ketentuan dalam regulasi yang mengatur pemberhentian kepala desa.
“Kalau tidak diberhentikan sementara, bagaimana seorang yang sedang berstatus terpidana atau ditahan tetap menjalankan pemerintahan desa. Lalu bagaimana mekanisme penunjukan Plt jika jabatan masih aktif,” kata Pajri, Selasa (23/6/2026).
Menurutnya, aturan dalam Undang-Undang Desa tidak hanya mengatur soal besaran hukuman, tetapi juga mencakup pelanggaran sumpah jabatan serta tindakan yang dapat mengganggu jalannya pemerintahan desa.
Ia juga menyinggung ketentuan dalam Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 yang disebut AMPAS, dengan menyebut adanya pasal terkait pelanggaran sumpah jabatan dan larangan bagi keuchik.
“Karena itu, aturan harus dibaca secara utuh, bukan sepotong-sepotong,” ujarnya.
Pajri meminta semua pihak lebih berhati-hati dalam menyampaikan penafsiran hukum agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.(Red)

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.