-->

APBK 2026 Mulai Dieksekusi, Seluruh SKPK Aceh Singkil Masuk Tahap Penatausahaan SIPD

REDAKSI


SINGKILTERKINI.NET,SINGKIL - Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil mulai melaksanakan tahapan penatausahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2026 melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Tahapan tersebut dilakukan setelah ditetapkannya Qanun APBK Tahun Anggaran 2026 dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBK sebagai dasar pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Singkil, Hendra Sunarno, SE.Ak., M.Si., mengatakan seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) saat ini telah memasuki proses penatausahaan anggaran yang menjadi tahapan penting sebelum pelaksanaan kegiatan berjalan secara penuh.

“Penatausahaan ini merupakan proses yang harus diselesaikan agar pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Hendra Sunarno, Rabu (24/6/2026).

Ia menjelaskan, sejumlah tahapan yang sedang dilaksanakan meliputi penarikan data anggaran pada SIPD, penyusunan jadwal penatausahaan, pembentukan aktor SIPD pada masing-masing SKPK, penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), penyusunan Rencana Anggaran Kas (RAK), validasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), pencetakan DPA SKPK, penyusunan Surat Penyediaan Dana (SPD), hingga proses running SIPD Penatausahaan Tahun 2026.

Untuk mempercepat penyelesaian tahapan tersebut, BPKK mengundang seluruh Admin SIPD SKPK untuk mengikuti pendampingan dan penyelesaian penatausahaan di kantor BPKK pada 25 Juni 2026.

Menurut Hendra, percepatan penyelesaian administrasi anggaran sangat diperlukan agar seluruh program dan kegiatan pemerintah daerah dapat segera dijalankan sesuai perencanaan yang telah ditetapkan.

“Seluruh SKPK diharapkan dapat mengikuti setiap tahapan dengan baik sehingga proses administrasi pengelolaan APBK dapat segera dituntaskan dan pelaksanaan program pembangunan maupun pelayanan kepada masyarakat tidak mengalami hambatan,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, lanjut Hendra, berkomitmen memastikan pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan dimulainya tahapan penatausahaan tersebut, seluruh perangkat daerah diharapkan dapat segera menyelesaikan dokumen administrasi yang diperlukan sehingga pelaksanaan program prioritas dan pelayanan publik pada Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.(Jamal)

Sumber: Diskominfo Aceh Singkil
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini