SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL – Upaya memperkuat kelembagaan pengawas pemilu di Aceh Singkil menjadi langkah strategis dalam menjaga integritas demokrasi di tingkat lokal. Kegiatan ini digelar oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil di Hotel Langgeng Jaya, Desa Tulaan, Kecamatan Gunung Meriah, pada 2–3 Oktober 2025.
Kegiatan yang diikuti oleh berbagai elemen masyarakat ini menjadi momentum refleksi atas penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, sekaligus persiapan menuju pemilu mendatang.
Dalam forum tersebut, Dian Permata, Founder Sindikasi Pemilu Demokrasi (SPD) sekaligus Tim Pakar Pemerintah untuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, lembaga pengawas, partai politik, akademisi, dan masyarakat sipil dalam menjaga keberlanjutan demokrasi di Aceh.
Menurutnya, demokrasi tidak hanya berjalan melalui prosedur pemilu, tetapi juga membutuhkan penguatan substansi di tingkat kelembagaan.
“Jika penyelenggara, peserta pemilu, dan masyarakat baik, maka hasil pemilu juga akan baik,” ujar Dian, menegaskan prinsip Sunnatullah Pemilu.
Dian menjelaskan, sesuai amanat UUD 1945 dan UU Pemilu, pemilu merupakan sarana utama pelaksanaan kedaulatan rakyat. Karena itu, peran pemerintah daerah di Aceh menjadi penting dalam memastikan penyelenggaraan demokrasi sesuai dengan kekhususan daerah, seperti penerapan syariat Islam dan keberadaan partai politik lokal.
“Pemda Aceh melalui DPRA dan Pemerintah Aceh berperan menyusun qanun demokrasi yang sesuai dengan nilai-nilai lokal, serta memperkuat kapasitas lembaga seperti Panwaslih dan KIP agar lebih tangguh secara kelembagaan,” terang Dian.
Ia juga menekankan perlunya dukungan dari berbagai stakeholder. LSM dan masyarakat sipil diharapkan terus mendorong transparansi dan pendidikan politik, sedangkan ulama dan lembaga adat berperan menjaga nilai moral serta kearifan lokal dalam setiap proses demokrasi.
Sementara itu, kalangan akademisi dan media massa berperan memperluas ruang diskusi publik dan menyediakan informasi yang akurat, agar masyarakat dapat berpartisipasi secara sadar dan cerdas dalam setiap proses pemilu.
“Sinergi ini menjadi kunci untuk mengawal agar demokrasi di Aceh tetap inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan,” tutupnya.
(Jamal)
Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.