-->

PT CSJ Wanaherang Klarifikasi Dugaan Pencemaran Sungai Cileungsi

REDAKSI

SINGKILTERKINI.NET,CILEUNGSI – PT CSJ Wanaherang angkat bicara terkait pemberitaan di sejumlah media yang menuding perusahaan tersebut mencemari Sungai Cileungsi. Melalui kuasa hukumnya, Advokat Jurika Fratiwi, S.H., M.H., perusahaan makanan itu menegaskan informasi yang beredar tidak akurat dan cenderung menyesatkan.

Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk hak jawab agar masyarakat memperoleh informasi yang benar, seimbang, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Perusahaan ini baru beroperasi, masih dalam tahap penataan dan belum beroperasi penuh secara rutin. Pada saat kejadian, wilayah tersebut mengalami mati listrik selama dua hari sehingga Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tidak berfungsi,” kata Jurika Fratiwi, Jumat (26/9/2025).

Tanpa pengetahuan teknis, lanjutnya, seorang karyawan office boy yang bertugas mencuci peralatan membuang air cucian ke saluran got. Kondisi diperburuk karena bak penampungan rusak sehingga air langsung masuk ke aliran kecil di sekitar area.

Jenis Limbah yang Terbuang

Jurika menegaskan, air yang terbuang bukanlah limbah berbahaya sebagaimana ramai diberitakan.
“Berita itu jelas menyesatkan. Ini bukan limbah B3, hanya bekas cucian bahan makanan untuk manusia. Volume bahan yang terbuang pun sedikit,” ujarnya.

Pihak perusahaan menyebut limbah tersebut tergolong air cucian peralatan/rumah tangga yang bersifat organik dan masuk kategori limbah domestik (non-B3), bukan limbah industri berbahaya.

Respon Pemerintah Daerah

Persoalan ini telah ditangani Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor sesuai kewenangan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. DLH telah melakukan pemeriksaan lapangan dan memberikan teguran administratif berupa surat peringatan.

Dinas DLH juga memberikan pendampingan teknis agar pengolahan limbah perusahaan memenuhi baku mutu lingkungan. “Langkah-langkah ini prosedur resmi dan sah, sehingga persoalan dianggap dalam penanganan instansi berwenang,” terang Jurika.

Kritik terhadap Pemberitaan

Kuasa hukum PT CSJ menyayangkan pemberitaan yang dinilainya tendensius dan bersifat fitnah tanpa data akurat. Menurutnya, kesalahan yang terjadi murni tanpa kesengajaan, hanya berlangsung satu kali, dan segera ditangani sesuai arahan DLH.

“Intinya, tuduhan adanya limbah berbahaya tidak akurat. Ini hanya air cucian peralatan alias limbah domestik, bukan limbah B3,” tegasnya.

Jurika juga mengingatkan wartawan agar mematuhi Kode Etik Jurnalistik. “Kami menyayangkan adanya tulisan yang cenderung menghakimi perusahaan kecil layaknya pelaku kejahatan besar, padahal kasus sudah dalam penanganan DLH,” katanya.

Dukung Industri Kecil, Tolak Intimidasi

PT CSJ menghargai peran masyarakat dan media dalam melakukan kontrol sosial. Namun demikian, tidak ada pihak di luar instansi berwenang yang berhak memberi sanksi atau menekan perusahaan.

“Sikap dan tindakan pemerasan atau intimidasi oleh oknum organisasi maupun media terhadap perusahaan adalah tindak pidana, melanggar Pasal 368/369 KUHP. Kami meminta aparat kecamatan dan pemerintah daerah menertibkan oknum-oknum yang berperilaku seolah-olah penegak hukum,” ujar Ketua LBH IWAPI ini.

Ia menambahkan, industri kecil seharusnya didukung agar tumbuh, menyerap tenaga kerja, dan membantu mengentaskan kemiskinan. “Negara kita tidak akan maju jika industri kecil diperlakukan seperti teroris. Pemerintah sudah punya mekanisme hukum, kita harus menghormatinya. Jangan ada lagi oknum yang menakut-nakuti pengusaha kecil dengan cara-cara di luar hukum,” tutupnya.(TIM/Red)

Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini