-->

Kode Etik Jurnalistik: Mandat Hukum, Bukan Pilihan

REDAKSI

Oleh: Jamaluddin

SINGKILTERKINI.NET – Bicara jurnalisme di Indonesia tak bisa dilepaskan dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Di dalamnya, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) bukan sekadar aturan tambahan, melainkan kewajiban yang diatur langsung oleh undang-undang. Tanpa mematuhi kode etik, wartawan sejatinya kehilangan legitimasi profesionalnya.

Pasal 7 ayat (2) UU Pers menegaskan: “Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.” Kalimat sederhana itu membawa makna besar. Ia menegaskan bahwa etika bukan pilihan, tetapi mandat hukum. 

Seorang wartawan boleh berbeda gaya menulis, berbeda latar belakang pendidikan, atau berbeda organisasi pers. Namun ketika berbicara tentang kode etik, semuanya tunduk pada aturan yang sama.

"Etika bukan pilihan, tetapi mandat hukum. Tanpa mematuhi kode etik, wartawan kehilangan legitimasi profesionalnya.”

Selanjutnya, Pasal 15 ayat (2) huruf f memberikan peran penting kepada Dewan Pers: “Dewan Pers menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.” 

Artinya, KEJ bukan milik segelintir organisasi wartawan, tetapi memiliki otoritas kelembagaan yang dijaga oleh Dewan Pers. Inilah dasar mengapa sengketa pers diselesaikan melalui mekanisme etik sebelum masuk ke ranah hukum pidana atau perdata.

Tak kalah penting, Pasal 8 UU Pers menyebutkan: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.” Namun perlindungan itu bukan tanpa syarat. 

Ia hanya berlaku sepanjang wartawan melaksanakan tugas berdasarkan KEJ dan UU Pers. Wartawan yang melanggar kode etik praktis melepas perisai hukumnya sendiri.

Dari tiga pasal itu, teranglah bahwa Kode Etik Jurnalistik memiliki posisi setara dengan hukum positif. Ia bukan sekadar pedoman moral, tetapi juga instrumen hukum yang melindungi sekaligus mengikat wartawan. 

Pada akhirnya, keberadaan KEJ dalam UU Pers adalah pengingat bahwa kebebasan pers hanya bermakna bila dijalankan dengan tanggung jawab.

Penulis adalah Pemimpin Redaksi Singkil Terkini

Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini