SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Singkil memaparkan hasil uji laboratorium limbah pabrik PT Nafasindo setelah mencuatnya kasus kematian ikan di Sungai Lae Gombar pada Sabtu (6/9/2025).
Pengambilan sampel air dilakukan bersama Polres Aceh Singkil dan masyarakat dengan disaksikan pihak PT Nafasindo. Sampel diambil dari tiga titik lokasi: Kolam 9 PT Nafasindo, badan air Lae Singkohor, dan badan air Sungai Lae Gombar, disertai investigasi lapangan.
Baca Juga:DLH Aceh Singkil: PT Nafasindo Akui Kebocoran Limbah, Siap Pulihkan Sungai Lae Gombar
Uji laboratorium terhadap sampel air tersebut dilakukan di Laboratorium PT Mutu Agung Tbk Medan yang terakreditasi dengan nomor LP-1284-IDN dan teregisterasi nomor 00141/LPJ/LABLING-1/LRK/KLHK.
Berdasarkan hasil pengujian laboratorium, seluruh parameter kualitas air dari ketiga titik tersebut masih berada di bawah ambang batas baku mutu lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (hasil uji terlampir).
Baca Juga: Kolam Limbah PT Nafasindo Diduga Jebol, Sungai Lae Gombar Menghitam dan Ikan Ditemukan Mati
Meski demikian, kematian ikan tetap terjadi di Sungai Lae Gombar. Dalam investigasi lebih lanjut bersama PT Nafasindo ditemukan fakta bahwa sekitar pukul 05.00 WIB terjadi insiden kebocoran limbah di Kolam 9 yang menyebabkan aliran limbah sesaat (overflow) ke badan air atau sungai.
DLH menyatakan hal ini memungkinkan terjadinya “incident-based impact” yang berdampak langsung pada biota perairan dan menyebabkan matinya ikan dalam jumlah besar secara hampir bersamaan.
Baca Juga: Polisi dan DLH Selidiki Dugaan Kebocoran Limbah Pabrik PT Nafasindo
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, PT Nafasindo menyampaikan kesediaan untuk: membersihkan alur sungai dari sedimen yang dilalui limbah, memberikan kompensasi sosial kepada masyarakat terdampak secara adil dan proporsional, melaksanakan program pemulihan habitat ikan di Sungai Lae Gombar termasuk penebaran bibit ikan secara berkala, serta memperbaiki sistem pengelolaan kolam limbah agar kejadian serupa tidak terulang.
DLH Aceh Singkil menegaskan akan memberikan tindakan administratif kepada PT Nafasindo berdasarkan Pasal 76 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 505 Ayat (1) serta Pasal 509 Ayat (2) huruf d dan e PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca Juga: DLH Aceh Singkil Sampaikan Hasil Uji Lab Dugaan Pencemaran Limbah PT Nafasindo
DLH juga akan melakukan pengawasan reguler, pemantauan, dan pembinaan agar pengelolaan lingkungan oleh pelaku usaha tetap sesuai prinsip pembangunan berkelanjutan dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan hidup.
Pewarta: Jamaluddin
Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.