SINGKILTERKINI.NET,KUTA BAHARU – Polisi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Singkil turun tangan menindaklanjuti laporan masyarakat soal dugaan kebocoran limbah pabrik PT Nafasindo yang diduga mencemari Sungai Lae Gombar.
Informasi awal diterima pada Sabtu, 6 September 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Warga melaporkan adanya perubahan warna air sungai yang melintas di Desa Ladang Bisik dan Muara Pea (Kecamatan Kota Baharu), serta Desa Pea Jambu dan Srikayu (Kecamatan Singkohor).
Tim Sat Reskrim Polres Aceh Singkil langsung bergerak ke lokasi. Mereka menemukan indikasi perubahan warna air sungai. Polisi kemudian berkoordinasi dengan DLH untuk memastikan kondisi di lapangan.
Sekitar pukul 14.30 WIB, petugas DLH bersama tim Sat Reskrim mengambil sampel air di tiga titik berbeda. Proses itu disaksikan staf DLH, perwakilan perusahaan, dan tokoh masyarakat.
Sampel dituangkan dalam berita acara dan akan diuji laboratorium guna mengetahui tingkat pencemaran.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Darmi Arianto Manik, S.H., , mengatakan penyelidikan masih berlangsung.
“Kami akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum, demi menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi kepentingan masyarakat,” ujarnya, Kamis, 11 September 2025.
Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dan menunggu hasil laboratorium. Jika terbukti ada pencemaran, kasus ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan.
Kasat Reskrim juga meminta masyarakat tak segan memberi informasi lewat kantor polisi terdekat atau hotline 110 terkait dugaan pencemaran lingkungan maupun gangguan kamtibmas lain.
Pewarta: Jamaluddin
Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.