-->

Tomi Subhan: Gratifikasi Akar dari Korupsi, ASN Harus Waspada

REDAKSI

SINGKILTERKINI.NET,ACEH SINGKIL – Pemateri Tomi Subhan menegaskan bahwa gratifikasi merupakan akar dari praktik korupsi yang seringkali dianggap sepele. 

Hal itu ia sampaikan saat memberikan materi Pengendalian Gratifikasi dalam kegiatan Sosialisasi Antikorupsi, Pengendalian Gratifikasi, dan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang digelar Inspektorat Aceh Singkil di Aula Bappeda, Rabu (20/8/2025).

Dalam pemaparannya, Tomi mengawali dengan menjelaskan berbagai jenis tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Menurutnya, selain penyuapan dan penyalahgunaan wewenang, gratifikasi juga menjadi salah satu pintu masuk yang paling sering terjadi di kalangan aparatur.

“Gratifikasi ini terlihat kecil, tapi sesungguhnya inilah akar dari korupsi. Dari kebiasaan menerima pemberian, akhirnya tumbuh jadi praktik penyuapan,” jelasnya.

Ia menyebut, gratifikasi adalah setiap pemberian uang, barang, diskon, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, atau pelayanan lain yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban penerima.

Tomi juga menguraikan unsur pasal tentang gratifikasi dalam UU Tipikor. Penerimaan gratifikasi yang tidak dilaporkan kepada KPK dapat dianggap sebagai suap, sehingga pelakunya bisa dijerat pidana.

Lebih jauh, ia memaparkan dampak gratifikasi yang dianggap suap. Selain mencoreng integritas, gratifikasi membuat aparatur kehilangan independensi, rawan konflik kepentingan, dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Dalam kesempatan itu, Tomi juga membedakan suap, pemerasan, dan gratifikasi. Suap terjadi ketika ada kesepakatan imbalan untuk suatu tindakan, pemerasan biasanya karena tekanan dari pejabat kepada pemberi, sedangkan gratifikasi muncul karena pemberian tanpa harus diminta.

Meski demikian, tidak semua gratifikasi wajib dilaporkan. Ia mencontohkan, pemberian dari keluarga dekat dalam acara pernikahan atau hari raya bisa dikecualikan.

“Tapi kalau pemberian itu datang dari pihak yang punya hubungan pekerjaan, maka wajib dilaporkan,” tegasnya.

Ia kemudian menguraikan Peraturan KPK tentang Pelaporan Gratifikasi. ASN dan pejabat negara wajib melaporkan setiap gratifikasi yang diterima paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan. 

Laporan ini dapat disampaikan langsung ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing atau ke KPK.

Tomi juga menjelaskan cara pelaporan gratifikasi yang saat ini semakin mudah karena tersedia aplikasi Gratifikasi Online (GOL) KPK

Dengan aplikasi tersebut, setiap ASN bisa mengisi data dan melampirkan bukti penerimaan, sehingga transparansi lebih terjamin.

Materi yang disampaikan Tomi Subhan mendapat perhatian serius dari para kepala SKPK dan kepala sekolah yang hadir. 

Beberapa peserta bahkan mengajukan pertanyaan seputar kategori gratifikasi yang boleh diterima dan mekanisme pelaporannya.

“Harapan kita, setelah sosialisasi ini tidak ada lagi alasan untuk tidak melapor. ASN di Aceh Singkil harus menjadi contoh dalam membangun budaya integritas dan menolak gratifikasi,” pungkas Tomi.

Pewarta: Jamaluddin

Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini