SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil mengeluarkan peringatan keras: ASN yang malas masuk kerja bakal merasakan sanksi berat, dari potongan tunjangan hingga pencopotan jabatan. Surat Edaran Nomor 800.1.6/672/2025 tertanggal 1 Agustus 2025 yang diteken Wakil Bupati H. Hamzah Sulaiman, S.H., menegaskan, pelanggaran disiplin kehadiran tidak lagi ditoleransi.
Aturan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksinya disusun berjenjang. ASN yang mangkir tiga hari kumulatif tanpa alasan sah akan mendapat teguran lisan. Empat hingga enam hari absen dikenai teguran tertulis, sedangkan tujuh hingga sepuluh hari tanpa keterangan berujung pada pernyataan tidak puas secara tertulis.
Bagi yang bolos sebelas hingga tiga belas hari, potongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen akan diberlakukan selama enam bulan. Jika absen empat belas hingga enam belas hari, potongan berlaku sembilan bulan penuh.
Mangkir tujuh belas hingga dua puluh hari memicu potongan tunjangan selama setahun. Sedangkan ketidakhadiran dua puluh satu hingga dua puluh empat hari akan dibalas dengan sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama dua belas bulan.
Puncak sanksi berlaku bagi ASN yang absen dua puluh delapan hari kumulatif atau sepuluh hari berturut-turut tanpa alasan sah. Hukuman terberat: pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Surat edaran itu juga memerintahkan penghentian gaji bagi ASN yang bolos sepuluh hari berturut-turut mulai bulan berikutnya. Atasan yang membiarkan bawahannya melanggar disiplin akan diganjar hukuman lebih berat.
Tak hanya soal absen, surat ini menegaskan larangan pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi. Pelanggaran izin perkawinan dan perceraian ASN pun bisa berujung sanksi disiplin berat.
“Tidak ada ruang untuk ASN yang malas atau bermain-main dengan jam kerja. Kalau memilih jadi pelayan publik, harus siap hadir dan bekerja penuh tanggung jawab,” ujar Hamzah Sulaiman dalam keterangannya, kepada singkilterkini.net, Senin (11/8/2025).
Ia menegaskan aturan ini bukan gertakan. Pemkab Aceh Singkil akan mengawal penerapan disiplin melalui sistem absensi terintegrasi dan inspeksi langsung di semua satuan kerja. “Saya ingin semua SKPK bergerak serempak, melayani masyarakat tanpa alasan dan tanpa absen,” ujarnya.
Pewarta: Jamaluddin
Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.