-->

RUU KUHAP Hapus Larangan Siaran Langsung Sidang, Wilson Lalengke: Ini Kemenangan Transparansi

REDAKSI

SINGKILTERKINI.NET,JAKARTA – Sebuah langkah penting dalam sejarah reformasi hukum Indonesia terjadi pada Rabu pekan ini. Dalam rapat Panitia Kerja Komisi III DPR RI, larangan publikasi dan siaran langsung jalannya persidangan resmi dihapus dari draf Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Langkah ini tidak hanya disambut hangat oleh para legislator dan eksekutif, tetapi juga oleh kelompok masyarakat sipil. Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), 

Wilson Lalengke, menilai keputusan ini sebagai “angin segar bagi keterbukaan informasi dan demokrasi.”

“Bagus! Ini bentuk nyata keberpihakan terhadap keterbukaan. Tak boleh ada lagi aturan yang menghalangi publik mengetahui proses hukum secara langsung,” ujar Wilson dalam pesan singkat kepada wartawan, Sabtu, 12 Juli 2025.

Wilson, yang juga alumnus Lemhannas RI dan penggiat literasi media, menyebut peliputan persidangan adalah bagian dari kontrol publik atas jalannya hukum. “Jika ruang pers dibatasi, ruang gelap justru terbuka lebar,” tegasnya.

Perubahan signifikan ini bermula dari keputusan Komisi III yang dipimpin Habiburokhman. Dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, pemerintah dan DPR sepakat mencabut Pasal 253 ayat (3) dan (4) dalam draf awal RUU KUHAP. Kedua pasal itu sebelumnya memuat larangan terhadap publikasi langsung selama persidangan berlangsung.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, mendukung pencabutan pasal tersebut. Ia menyebut bahwa larangan semacam itu sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, sehingga tidak perlu dimuat ulang dalam KUHAP.

“Sudah cukup dalam KUHP. Di KUHAP, tak perlu lagi. Ini bukan ranah teknis acara, melainkan norma materiil,” kata Eddy Hiariej, sapaan akrab Wamenkumham.

Habiburokhman menambahkan, pengaturan teknis peliputan media dalam persidangan adalah domain Mahkamah Agung dan Dewan Pers. “Tak perlu diikat terlalu kaku dalam KUHAP,” ujarnya.

Penghapusan larangan siaran langsung ini membuka jalan bagi praktik peliputan persidangan yang lebih transparan, tanpa mengabaikan etika dan aturan pengadilan.

Komisi III menekankan bahwa jika terdapat bagian sidang yang bersifat tertutup, pengadilan cukup menyampaikan pengumuman kepada media.

Langkah ini dianggap sebagai koreksi penting atas kecenderungan negara membatasi akses publik terhadap proses hukum. 

“Ini bukan hanya soal perubahan teks pasal,” kata Wilson Lalengke, tetapi simbol arah reformasi yang masih bernapas.(Tim/Red)

Sumber: Rapat Panja Komisi III DPR RI, PPWI Nasional, dan Kemenkumham

Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini