-->

Saatnya Suara Aceh Singkil–Subulussalam Lebih Kuat di DPRA

REDAKSI


Oleh: Jamaluddin

Wacana pembentukan daerah pemilihan (dapil) tersendiri bagi Kabupaten Aceh Singkil dan Subulussalam dalam Pemilihan Anggota DPRA 2029 mulai berkembang di tengah masyarakat. Aspirasi tersebut muncul sebagai harapan agar wilayah perbatasan Aceh ini memiliki keterwakilan politik yang lebih kuat, proporsional, dan mampu memperjuangkan kepentingan daerah secara maksimal.

Selama ini, masyarakat menilai suara Aceh Singkil dan Subulussalam belum sepenuhnya optimal dalam menentukan arah pembangunan di tingkat Provinsi Aceh. Padahal, kedua daerah memiliki tantangan tersendiri, mulai dari persoalan infrastruktur, konektivitas wilayah, penguatan ekonomi masyarakat, hingga pembangunan kawasan perbatasan.

Kondisi tersebut semakin menjadi perhatian setelah pada Pemilu Legislatif 2024 tidak ada satu pun anggota DPRA yang berasal dari Aceh Singkil maupun Subulussalam. Fakta ini dinilai menjadi salah satu alasan menguatnya aspirasi masyarakat agar kedua daerah memiliki dapil tersendiri demi memperbesar peluang keterwakilan politik di parlemen Aceh.

Aceh Singkil dan Subulussalam juga memiliki hubungan historis yang erat. Kota Subulussalam lahir dari pemekaran Kabupaten Aceh Singkil, sehingga secara sosial, budaya, dan emosional kedua wilayah masih memiliki kedekatan yang kuat. Kesamaan kepentingan inilah yang kemudian melahirkan gagasan agar keduanya dapat berdiri sebagai satu dapil DPRA tersendiri.

Perlu dipahami, wacana ini bukanlah upaya memisahkan diri dari daerah lain, melainkan bagian dari semangat memperkuat demokrasi dan pemerataan representasi politik. Dalam sistem demokrasi, setiap daerah tentu menginginkan keterwakilan yang mampu memperjuangkan kebutuhan masyarakat secara lebih fokus dan berkelanjutan.

Dengan adanya keterwakilan yang lebih kuat di DPRA nantinya, diharapkan berbagai program pembangunan yang menyentuh kepentingan masyarakat Singkil–Subulussalam dapat lebih diperhatikan, baik dalam bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, maupun pembangunan infrastruktur kawasan perbatasan.

Tentu, pembentukan dapil baru harus mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku sesuai ketentuan penyelenggara pemilu. Namun demikian, aspirasi masyarakat untuk memperoleh ruang representasi yang lebih adil juga merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi yang sehat.

Pada akhirnya, tujuan utama dari sebuah keterwakilan politik adalah memastikan suara masyarakat benar-benar hadir dan diperjuangkan demi kemajuan daerah.

“Ini bukan tentang pemisahan wilayah, melainkan tentang bagaimana masyarakat Aceh Singkil dan Subulussalam memiliki kekuatan suara yang lebih baik dalam menentukan masa depan daerahnya.”

Penulis adalah Pemimpin Redaksi Media Singkil Terkini.

Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini