SINGKILTERKINI.NET,ACEH SINGKIL - Sebuah tragedi melanda Desa Teluk Ambun, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, ketika seorang mantan suami berusia 45 tahun berinisial N, melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap mantan istrinya dengan inisial NA, yang berusia 57 tahun.
Pada tanggal 3 Februari 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku N masuk ke rumah mantan istrinya, NS, yang sedang tidur tanpa curiga. Dia menyusup dengan memasukkan tangannya melalui ventilasi di bagian atas pintu dan membuka palang kayu yang mengunci pintu utama.
Setelah berhasil masuk, pelaku menyalakan senter dari korek api untuk menerangi ruangan. Saat melihat mantan istrinya tertidur, tanpa ragu pelaku menuju lemari.
Dengan tindakan tidak manusiawi, pelaku mencuri barang berharga seperti tas cokelat, dua handphone dari lemari, satu kacamata, dan dua buku di tempat tidur korban.
"Ketika pelaku sedang mengambil isi tas, korban tiba-tiba terbangun," ujar Kapolsek Singkil AKBP Didik Surya dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan Humas Polres Aceh Singkil pada Selasa (4/2/2025).
Saat menyadari tindakannya terbongkar, terjadi adegan kekerasan yang menggemparkan.
"Pelaku memukul wajah korban dengan bantal, membuat korban jatuh ke tempat tidur," ujar Kapolsek Singkil.
Tindakan pelaku tidak berhenti di situ, dia menutup wajah korban dengan bantal dan menekannya hingga korban pingsan.
Ketika korban sadar dari pingsannya dan hendak melaksanakan salat tahajud, dia merasakan sakit di lehernya dan melihat darah ketika meludah.
"Setelah memeriksa cermin, korban melihat wajahnya membengkak akibat serangan brutal mantan suaminya di sekitar mata," kata AKP Didik.
Korban kemudian menemukan pintu tertutup, tetapi lemari dalam keadaan rusak dan tas miliknya hilang, berisi handphone Vivo dan gelang emas.
Pada pukul 07.00 WIB, pelaku mengembalikan tas dan isinya ke rumah korban. Korban langsung menanyakan kehadiran mantan suaminya, "Apakah kamu yang masuk ke rumahku?"
Pelaku mengakui perbuatannya dan meminta maaf. Namun, ketika pelaku mencoba menyentuh korban, korban menolaknya karena mereka bukan lagi suami istri, sehingga pelaku pergi.
Pada pukul 07.30 WIB, saksi UM mengunjungi korban dan memberitahu bahwa pelaku telah mengembalikan tas korban setelah disuruh oleh UM.
Korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Singkil.
Setelah menerima laporan itu, Polsek Singkil segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dengan dugaan pencurian menggunakan kekerasan.
Keberanian korban melaporkan insiden ini memicu langkah cepat dari polisi yang mengarah pada penangkapan pelaku.
Saat ini, N telah ditahan untuk proses hukum selanjutnya di Mapolsek Singkil.
Kapolsek Singkil AKP Didik Surya menegaskan pentingnya kehati-hatian terhadap kejahatan dan menegaskan komitmen polisi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Jamal)
Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.