-->

Panwaslu Kecamatan Gunung Meriah Buka 122 Lowongan PTPS, Ini Syarat, Tugas dan Wewenangnya

REDAKSI

 


SINGKILTERKINI.NET,ACEH SINGKIL- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, Aceh membuka rekrutmen tenaga untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Untuk Kecamatan Gunung Meriah, ada sebanyak 122 lowongan untuk petugas mengawasi sebanyak 122 TPS. Lowongan ini akan mulai dibuka 2 Januari 2024 hingga 6 Januari 2024.

"Kepada masyarakat yang memenuhi syarat dan ingin bergabung menjadi PTPS bisa datang lansung ke Kantor Panwaslu Kecamatan Gunung Meriah," kata Ketua Panwaslu Kecamatan Gunung Meriah, Jamaluddin, Senin (1/1/ 2024).

Rekrutmen Pengawas TPS, sambungnya, merupakan salah satu persiapan dalam mensukseskan Pemilu 2024. 

"Aturan mengenai Pengawas TPS tertera dalam Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022. Peraturan tersebut disahkan oleh Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, pada 7 September 2022," jelasnya.

Mengacu kepada aturan itu, dalam Bab 1 Pasal 1, Pengawas Tempat Pemungutan Suara adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. 

"Untuk tempat pendaftaranPengawas TPS di sekretariat Panwaslu Kecamatan Gunung Meriah yang beralamat di Jl TR Angkasah, Desa Tanah Bara," ujar Jamal.

Kemudian, tambahnya, pada Pasal 66, Ayat 2, juga dijelaskan bahwa jumlah anggota Pengawas TPS untuk setiap TPS adalah 1 (satu) orang.


Adapun timeline pembentukan Pengawas TPS pada Pemilu Serentak 2024 :

1. Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran 19-31 Desember 2023 atau selama 12 hari.

2. Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1) 2-6 Januari 2024 atau selama 5 hari.

3. Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran 2-6 Januari 2024 atau selama 5 hari.

4. Pengumuman perpanjangan 7 Januari 2024 atau selama 1 hari.

5. Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2) 7-8 Januari 2024 atau selama 2 hari

6. Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan 7-8 Januari 2024 atau selama 2 hari.

7. Pengumuman lulus administrasi 10 Januari 2024 atau selama 1 hari.

8. Tanggapan atau masukan masyarakat 10-21 januari 2023 atau selama 12 hari.

9. Wawancara 2-17 Januari 2024 atau selama 16 hari.

10. Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara 18-19 Januari 2024 atau selama 2 hari

11. Pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II) 19-21 Januari 2024 atau selama 3 hari.

12. Pelantikan pengawas TPS 22 Januari 2024 atau selama 2 hari.

13. Perpanjangan rekrutment khusus TPS yang belum terisi pengawas 24 Januari-7 Februari 2024 atau selama 15 hari.


Untuk menjadi Pengawas TPS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1. Warga Negara Indonesia;

2.  Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;

6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah atas atau sederajat;

7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

8. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;

10 Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau di Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;

12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Selain itu, calon pendaftar juga harus melengkapi berkas pendaftaran yang meliputi:

1. surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;

2.  Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;

3. pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;

4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;

5. Daftar Riwayat Hidup

6. Surat pernyataan bermaterai 10.000 pada yang memuat:

1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

2) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);

3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir

4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

5) Bersedia bekerja penuh waktu;

6) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.


Berikut ini tugas, wewenang, kewajiban dan koordinasi PTPS:

Tugas Pengawas TPS:

1. Pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS;

2. Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan pemilihan;

3. Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan pemilihan;

4. Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.

Wewenang Pengawas TPS:

1. Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara;

2. Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara;

3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kewajiban Pengawas TPS:

1. Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa;

2. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan.


Konsultasi dan Koordinasi Pengawas TPS:

1. Konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa;

2. Konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan dengan persetujuan Panwaslu Kelurahan/Desa;

3. Koordinasi dengan Pengawas TPS yang masih dalam satu wilayah kelurahan/desa atau nama lain;

4. Koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa atau nama lain.

(Fitri)

Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini