-->

Kejari Aceh Singkil Hentikan Penanganan Perkara Lewat Restorative Justice, Begini Penjelasannya

REDAKSI

SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL - Satu perkara tindak pidana umum yang ditangani Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Aceh, akhirnya diselesaikan lewat keadilan restoratif (restorative justice) sehingga tidak dilanjutkan sampai ke tingkat pengadilan. 

"Perkara ini adalah perkara tindak pidana penganiayaan yang dilakukan Abarudin terhadap Yahya (Karyawan PT Nafasindo)," kata Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini melalui Kasi Intel, Budi Febriandi di Aceh Singkil, Kamis. 

Menurut dia, penghentian penanganan perkara ini juga sudah mendapatkan persetujuan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum Kejagung RI saat dilaksanakan Ekspose Restorative Justice oleh Kejari Aceh Singkil bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Perkara Penganiayaan dengan Tersangka Abarudin, Kamis 10 November 2022 sekira Pukul 11.00 WIB. 



"Saat ekspose tersebut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) bagi Abarudin yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana," jelas Budi.

Dia menjelaskan perkara penganiayaan ini terjadi padaSenin 13 Juni 2022 sekira pukul 14.30 wib, di Divisi VI PT. NAFASINDO Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil. 

"Tersangka Abarudin dengan sengaja menabrakan Sepeda Motor Becak yang dikendarainya pada saat Sepeda Motor Becak diberhentikan oleh Saksi Korban Yahya dan rekan-rekan korban dikarenakan pada saat itu diduga Sepeda Motor Becak tersebut mengangkut buah Kelapa Sawit milik PT. NAFASINDO," terangnya. 

Akibat perbuatan tersangka saksi korban Yahya mengalami luka dibagian kaki berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 440/076/2022 tanggal 13 Juni 2022 Atas Nama Yahya, yang ditandatangani oleh dr. Indah Puspita Putri selaku Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Aceh Singkil.
"Saat kejadian, Tersangka merasa tersinggung karena dituduh mengambil sawit milik PT. Nafasindo yang di bawa menggunakan Sepeda Motor Becak sehingga tersangka menabrakan Sepeda Motor Becak yang dikendarainya kepada saksi korban Yahya," ungkapnya. 

Sementara untuk alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini, kata Budi, diberikan berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif jo Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum  No. 01/E/EJP/02/2022 Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Untuk Syarat, kata Budi, juga  Terpenuhi seperti Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Ancaman Pidana tidak melebihi 5 (lima) tahun; dan Korban telah memaafkan tersangka dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. 

"Selain syarat terpenuhi juga atas dasar Kerangka berfikir Keadilan Restoratif antara lain dengan memperhatikan atau mempertimbangkan keadaan, seperti kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi; Penghindaran stigma negatif; penghindaran pembalasan; Respon dan keharmonisan masyarakat. Sehingga upaya perdamaian dapat dilaksanakan. 

Pasca disetujuinya penghentian perkara tersebut, selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. (Jamal/Red)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini