-->

Kota Singkil Menuju Adipura 2023, ini Pesan Pj Bupati

REDAKSI

SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL –Pejabat (PJ) Bupati Aceh Singkil, Marthunis diwakili Sekretaris Derah (Sekda), Azmi menghadiri sosialisasi pengelolaan sampah dalam rangka Singkil menuju Kota Adipura 2023 yang bertempat di Aula Gedung Seni Budaya, Kamis (15/9/2022).

Pj Bupati Aceh Singkil dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekda menyampaikan, bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah memberi pemahaman kepada kita betapa pentingnya menjaga lingkungan hidup dan masyarakat mempunya kewajiban untuk mengurangi dan menangani sampah serta dianjurkan juga bagi masyarakat untuk mengolah sampah.

"Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, secara garis besar, berisikan upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan lingkungan serta sebagai upaya pencegahan terjadinya pencemaran dan atau kerusakaan lingkungan hidup," kata Azmi.


Kemudian, melalui Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah, juga ada kewajiban yang harus dilakukan masyarakat dalam menjaga lingkungan, seperti mengurangi dan menangani sampah serta dianjurkan juga bagi masyarakat untuk mengolah sampah. Dalam aturan ini juga disebutkan bahwa membuang sampah dan membakar sampah dinilai melanggar aturan.




Disampaikan pula, bahwa Aceh Singkil masuk dalam 10 Nominasi Adipura kabupaten/Kota di Aceh dari 23 Kabupaten/Kota pada Tahun 2022. Sehingga, sosilisasi ini diadakan sebagai upaya mewujudkan Kota Singkil meraih Adipura Pada Tahun 2023.

"Pada Tahun 2022 ini, dari 23 Kabupaten/Kota se Aceh, Aceh Singkil masuk dalam 10 besar penilaian menuju adipura. Melalui sosialisasi ini juga bertujuan menjadikan Kota Singkil menjadi kota Adipura pada Tahun 2023," jelas Azmi.

Ia mengajak kepada seluruh Stakeholder terkait untuk bersama-sama melindungi dan mengelola lingkungan hidup, karena pekerjaan ini bukan hanya tugas semata Dinas Lingkungan Hidup.


"Perlu dipahami, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bukan tugas semata dari Dinas Lingkungan Hidup. Untuk itu seluruh Stakeholder terkait, seperti Dinas Tata Ruang, Pemerintahan Kecamatan, Pemerintahan Desa, Dunia Pendidikan dan juga tokoh masyarakat harus ikut berperan mewujudkannya," ujar Azmi.

Sementara itu Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Singkil, Masdiana menyampaikan sosialisasi tersebut dilaksanakan selama dua hari, dan pada hari Jumat 16 September 2022 (Besok) akan dilaksanakan bersih-bersih pantai Pulau Sarok yang melibatkan seluruh SKPK dan Masyarakat, dalam rangka World Cleanup Day (WCD) atau Hari Bersih-Bersih Sedunia yang diperingati tiap 18 September.

"Besok Jumat 16 September 2022 kita semua, Bapak Pj Bupati, jajaran SKPK dan masyarakat akan memperingati World Cleanup Day (WCD) atau Hari Bersih-Bersih Sedunia yang diperingati tiap 18 September dengan melakukan bersih-bersih sampah di Pantai Pulo Sarok Kecamatan Singkil, dan kegiatan ini terpantau dan dilaporkan ke WDC Provinsi dan Pusat," ujar Masdiana. (JML/RED)

Sumber: Frokopim Aceh Singkil
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini