-->

TNI Ingatkan Masyarakat Aceh Singkil Tidak Buka Hutan dan Lahan Dengan Cara Dibakar

REDAKSI author photo
Dandim 0109 Aceh Singkil, Letkol Czi Yudho Widiharto

SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL - Kodim 0109 Aceh Singkil mengingatkan masyarakat maupun korporasi di Kabupaten Aceh Singkil ini tidak membuka hutan dan lahan dengan cara membakar guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Dandim 0109 Aceh Singkil, Letkol Czi Yudho Widiharto, di Aceh Singkil, Selasa, mengatakan saat ini sedang ada pergantian musim dari musim penghujan ke musim kemarau.

Pada saat memasuki musim kemarau, kata Dandim, dimana suasana akan berubah menjadi terik, sehingga dedaunan dan ranting-ranting pohon juga akan mulai mengering.

Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat maupun korporasi agar tidak melaksanakan pembakaran hutan maupun lahan demi membuka lahan dalam rangka pertanian.

Letkol Czi Yudho Widiharto juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang disengaja maupun tidak disengaja yang menyebabkan terjadinya kebakaran hutan atau lahan. Karena hal tersebut berdampak negatif bagi lingkungan dan kesehatan.

"Kita imbau sekali lagi agar masyarakat tidak melakukan hal tersebut, kalaupun ada masyarakat yang membuka lahan, maka laksanakan pembukaan lahan dengan cara-cara dengan tidak membakar. Sehingga lingkungan dan kesehataan tetap tetap terjaga, semuanya aman dan nyaman, serta tidak ada permasalahan dengan polusi udara," ujarnya.

Dandim juga menjelaskan bahwa bagi para pelaku pembakaran hutan bisa dikenakan sanksi hukum pidana maupun denda. Pelaku pembakaran hutan dan lahan, kata Dandim, bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

"Ketentuan pidana Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 menyebutkan ancaman hukuman lima hingga 15 tahun penjara serta denda Rp1,5 miliar hingga Rp10 miliar," jelasnya.

Kemudian, juga dapat dikenakan sanksi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.

Dandim juga mengajak masyarakat apabila mengetahui kebakaran hutan dan lahan untuk segera melaporkan kepada TNI maupun instansi terkait lainnya untuk dilakukan pemadaman.

"Pencegahan kebakaran hutan bukan hanya menjadi tanggung jawab TNI, Polri ataupun Pemerintah, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama," tegasnya. (RED/JML)

Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini