-->

Kepala BKPSDM Aceh Singkil: PNS dan Tenaga Kontrak Dilarang Berada di Warung Kopi dan Cafe baik pada Jam Kerja maupun hari Libur

REDAKSI
Kepala BKPSDM Kabupaten Aceh Singkil, Ali Hasmi.

SINGKILTERKINI.NET
, ACEH SINGKIL- 
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Singkil, Ali Hasmi menyebutkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Kontrak dilarang berada di warung kopi dan cafe baik pada jam kerja maupun hari libur, dan terhadap yang melanggar maka akan dikenakan sanksi.

"Bagi PNS dikenakan sanksi pemotongan TPK 10 %, dab bagi Tenaga Kontrak dikenakan sanksi berupa pemutusan hubungan kerja langsung pada bulan berjalan," ujar Ali Hasmi saat ditemui Singkilterkini.net, Jumat (3/4/2020) di ruang kerjanya.

Baca juga:
Cegah Virus Corona, PT. PLB Aceh Singkil Semprot Disinfektan di Sejumlah Fasilitas Umum

Sementara, sambunnya, untuk pengawasan terhadap PNS dan Tenaga Kontrak dilakukan oleh Polisi Pamong Praja dan Wilayahtul Hisbah Kabupaten Aceh Singkil dan dilaporkan kepada Sekretaris Daerah melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Singkil.

Hal tersebut, kata Ali Hasmi, sesuai dengan Surat Bupati Aceh Singkil, Nomor 440/542, tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, tertanggal 31 Maret 2020.

Disampaikannya, dalam surat Bupati Aceh Singkil tersebut, Kepala SKPK juga diminta melakukan pengaturan pegawai (ASN) dan pegawai lainnya yang masuk di Kantor dan bekerja di rumah dengan mempertimbangkan pembagian jadwal piket dari pejabat Administrator (Eselon III), Pejabat Pengawas (Eselon IV), Pejabat Fungsional, PNS, Pelaksana (Staf), dan Tenaga Kontrak sesuai dengan kebutuhan pelayanan kerja dan pelayanan Posko COVID-19.


Baca juga:
Kadisperindagkop dan UKM Aceh Singkil: Pasar Mingguan Ditutup Sementara dan Diganti Menjadi Pasar Harian

"Kepala SKPK juga diminta untuk memastikan bahwa pelaksanaan pelayanan tetap berjalan dengan baik dengan melakukan pemantauan setiap saat baik langsung maupun melalui video conference dengan mengunakan aplikasi Zoom dan lainnya yang dapat diunduh pada aplikasi play store," jelasnya.

Selanjutnya, Pegawai yang dikecualikan dari pemberlakuan piket yaitu PNS yang berusia diatas 50 tahun, pegawai dalam kondisi hamil dan menyesui, Pegawai yang memiliki anggota keluarga dalam pemantauan/diduga/dalam pengawasan/dikonfirmasi terjangkit COVID-19.

"Bagi PNS atau Tenaga Kontrak yang punya riwayat perjalanan luar negeri dan daerah terjangkit COVID-19 menjalani Karantina mandiri selama 14 hari," ungkapnya.

Baca juga:
Pasangan Non Muhrim Dicambuk di Rutan Aceh Singkil, JPU: Demi Keselamatan Bersama dari Penyebaran Virus Corona 

Penetapan pembagian jadwal piket, lanjutnya, melalui surat perintah Kepala SKPK yang berlaku mulai hari Rabu 1 April 2020 sampai dengan 29 Mei 2020. Batas waktu juga bisa berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Tidak hanya itu, tambah Ali Hasmi, untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat dan antar instansi lainnya di Aceh Singkil, SKPK juga diminta agar membuat dan memanfaatkan sistem Tekhnologi berupa nomor telepon, Nomor Whats Spp dan alamat Email atau Media Sosial lainnya.

Khusus SKPK yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas dan/atau berhubungan dengan penanggulangan COVID-19, maka Kepala SKPK yang terkait diminta untuk mengatur system kerja tersendiri.

SKPK tersebut, tambah Ali Hasmi, meliputi Dinas Kesehatan, RSUD, BPBD, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, Satpol PP dan WH, serta SKPK yang dibutuhkan. (Jml/Red).
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini