ACEH SINGKIL- Wakil Ketua Pengadilan Negeri Singkil Asraruddin Anwar, SH.,MH bersama Panitera Muda Hukum Jufri, SH, mengunjungi Rumah Tahanan Cabang Singkil, Kamis (30/1/2020) kemarin pagi.
Kunjungan Asraruddin Anwar yang juga selaku Hakim Wasmat pada Pengadilan Negeri Singkil dalam rangka melaksanakan Pengawasan dan Pengamatan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Singkil.
Sebagaimana dikutif dari laman Facebook Pengadilan Negeri Singkil, kegiatan Wasmat itu bertujuan untuk mengadakan checking on the sport untuk memeriksa kebenaran Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang di tandatangani oleh Jaksa, Kepala LP danTerpidana.
Selain itu, kegiatan tersebut bertujuan untuk mengadakan observasi terhadap keadaan, suasana dan kegiatan-kegiatan yang berlangsung didalam LP sudah memenuhi pengertian bahwa "Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan tidak diperkenankan merendahkan martabat manusia".
Dalam kunjungan itu, Wakil Ketua PN Singkil juga melakukan wawancara dengan Petugas Pemasyarakatan mengenai prilaku Narapidana.
Selain itu, Wakil Ketua PN Singkil juga mewawancarai secara langsung dengan para Narapidana tentang perlakuan terhadap dirinya dan hubungan-hubungan kemanusiaan antara sesama mereka sendiri maupun dengan para Petugas Lembaga Pemasyarakatan.
Selain itu, Wakil Ketua PN Singkil juga ingin mengetahui apakah Jaksa telah menyerahkan terpidana ke LP tepat pada waktunya. Kegiatan Pengawasan dan Pengamatan tersebut dilaksanakan oleh Wakil Ketua PN Singkil secara berkala.
Adapun dasar hukum pelaksanaan Wasmat, yakni Pasal 277 s/d 283 KUHAP; dan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 1985 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat. (Red)
Kunjungan Asraruddin Anwar yang juga selaku Hakim Wasmat pada Pengadilan Negeri Singkil dalam rangka melaksanakan Pengawasan dan Pengamatan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Singkil.
Sebagaimana dikutif dari laman Facebook Pengadilan Negeri Singkil, kegiatan Wasmat itu bertujuan untuk mengadakan checking on the sport untuk memeriksa kebenaran Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang di tandatangani oleh Jaksa, Kepala LP danTerpidana.
Selain itu, kegiatan tersebut bertujuan untuk mengadakan observasi terhadap keadaan, suasana dan kegiatan-kegiatan yang berlangsung didalam LP sudah memenuhi pengertian bahwa "Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan tidak diperkenankan merendahkan martabat manusia".
Dalam kunjungan itu, Wakil Ketua PN Singkil juga melakukan wawancara dengan Petugas Pemasyarakatan mengenai prilaku Narapidana.
Selain itu, Wakil Ketua PN Singkil juga mewawancarai secara langsung dengan para Narapidana tentang perlakuan terhadap dirinya dan hubungan-hubungan kemanusiaan antara sesama mereka sendiri maupun dengan para Petugas Lembaga Pemasyarakatan.
Selain itu, Wakil Ketua PN Singkil juga ingin mengetahui apakah Jaksa telah menyerahkan terpidana ke LP tepat pada waktunya. Kegiatan Pengawasan dan Pengamatan tersebut dilaksanakan oleh Wakil Ketua PN Singkil secara berkala.
Adapun dasar hukum pelaksanaan Wasmat, yakni Pasal 277 s/d 283 KUHAP; dan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 1985 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat. (Red)
Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.