-->

Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuh Sopir Travel di Aceh Singkil Mengaku Pasrah

REDAKSI
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Sopir Travel dengan terdakwa Hadi Nurfaton di Pengadilan Negeri (PN) Aceh Singkil, Aceh, Kamis (16/1/2020).

ACEH SINGKIL - Hadi Nurfaton (37), terdakwa pembunuh terhadap Syafriansyah sopir travel di Aceh Singkil mengaku pasrah ketika dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.

Hal itu disampaikan terdakwa pada saat membacakan pledoi yang ditulis tangan pada lembar kertas HVS dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Aceh Singkil, Aceh, Kamis (16/1/2020).

Dengan suara lirih, Hadi Nurfaton membacakan isi pledoi dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Hamzah Sulaiman dan Hakim Anggota Asraruddin dan Alfan Peldana.

Pledoi dibacakan warga Kreung Itam, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya itu, setelah dalam sidang sebelumnya JPU dari Kejari Aceh Singkil menuntut hukuman mati terhadapnya atas kasus Pembunuhan Sopir Travel.

JPU menuntut hukuman mati terhadap Hadi Nurfaton lantaran perbuatannga dinilai telah meresahkan serta terbukti melakukan pembunuhan berencana.

"Saya ingin menyampaikan permintaan maaf Saya kepada pihak-pihak yang telah saya rugikan dan saya lukai lahir dan batinnya," kata Hadi Nurfaton saat membacakan pembelaan terhadap dirinya.

Ia juga menyampaikan bahwa dirinya sangat menyesali atas perbuatan yang telah dilakukannya. Apalagi perbuatannya itu merupakan suatu kesalahan yang sangat besar baik di mata Agama dan negara.

Maka dari itu, Ia menyampaikan akan menerima apapun bentuk hukuman yang akan diberikan atas dirinya termasuk tuntutan hukuman (mati) yang telah dituntut terhadap dirinya, apabila hukuman tersebut dapat membuat pihak-pihak yang dirugikan olehnya merasa lega.

Walaupun demikian, apabila masih ada pertimbangan hukum terhadap dirinya, maka ia akan merasa sangat bersyukur terutama kepada Allah SWT dan terima kasih juga disampaikan kepada majelis hakim.

"Sebagai seorang anak, seorang suami dan sebagai seorang ayah, saya akan mempergunakan kesempatan yang diberikan kepada Saya tersebut sebaik-baiknya," ungkapnya dengan penuh harap.

Tidak hanya itu, disisa waktu tersebut, Ia juga aman berusaha untuk merubah dirinya dengan harapan dapat berguna bagi Agama, negara dan keluarganya.

"Insya Allah, jika masih ada kesempatan Saya akan berusaha merubah diri saya supaya dapat berguna bagi Agama, negara dan keluarga saya," ujarnya dengan penuh harap.

Sementara itu, JPU Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Dedi Sahputra, saat menyampaikan jawaban pledoi Hadi Nurfaton menyampaikan tetap pada tuntutan hukuman mati.

Sidang pembunuhan sopir travel itu akan kembali dilanjutkan pada 28 Januari 2020 mendatang dengan agenda pembacaan amar putusan hakim dari Pengadilan Negeri Aceh Singkil. (Red)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini