-->

Penzina Anak Dicambuk 145 Kali di Aceh Singkil

REDAKSI
SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, Provinsi Aceh mengeksekusi cambuk 145 kali kepada terpidana jarimah zina dengan anak, sesuai dengan ketentuan dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

"Terpidana kasus jarimah zina dengan anak terbukti melanggar pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dicambuk sebanyak 145 kali setelah dipotong masa tahanan selama 5 bulan," kata Kajari Aceh Singkil, Amrizal Tahar,SH di Aceh Singkil, Rabu (4/12/2019).

Pelaksanaan eksekusi cambuk terhadap terpidana zina dengan anak itu berlangsung di Alun Alun Pulo Sarok, Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil, pada Rabu (4/12/2019).

Eksekusi cambuk dilakukan terhadap seorang terpidana yang melanggar syariat Islam dan telah mendapat putusan dari Mahkamah Syariah Singkil No.10/JN/2019/MS-Skl Tanggal 30 Oktober 2019 yang melanggal pasal 50 Qanun Aceh No.6 Tahun 2014 tentang jarimah pemerkosaan tehadap anak dan pasal 34 Qanun Aceh No.6 tahun 2014 tentang zina dengan anak, dengan uqubat hudud 100 kali dan uqubat takzir 50 kali terhadap terpidana.

"Pelaku Jarimah dengan anak yang di eksekusi yakni Masrijal Tanjung dengan uqubat cambuk sebanyak 145 kali," ujar Amrizal.

Dalam eksekusi itu, juga dihadiri Unsur Muspida Aceh Singkil, Unsur Muspika Singkil, Kasatpol PP danWH Aceh Singkil, dan tamu undangan lainnya, serta ditonton masyarakat umum. (Jml/Red).
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini