-->

Dua Polisi Aceh Singkil Dipecat Tidak Hormat

REDAKSI
Dok.Polres Aceh Singkil
Waka Polres Aceh Singkil Kompol Sutan Siregar,SH memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat
terhadap dua anggota polisi di halaman Mapolres Aceh Singkil, Rabu (11/12/2019).


SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL - Dua polisi dari Polres Aceh Singkil di pecat dengan tidak hormat, Rabu (11/12/2019).

Mereka dipecat dalam upacara penanggalan atribut Polri/Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) di halaman Mapolres Aceh Singkil dipimpin Waka Polres Aceh Singkil Kompol Sutan Siregar,SH.

Kedua polisi itu yakni Brigadir Benny Parlindungan Sitohang dan Brigadir Juanda Satria.

"Pada saat ini kita telah bersama-sama melaksanakan upacara penanggalan atribut Polri/PTDH terhadap rekan kita saudara Brigadir Benny Parlindungan Sitohang dan Brigadir Juanda Satria secara In-Absentia," kata Waka Polres Aceh Singkil Kompol Sutan Siregar,SH saat membacakan amanat Kapolres Aceh Singkil AKBP Andrianto Argamuda,SIK.

Upacara ini, lanjutnya, bukanlah hal yang luar biasa, namun hal ini adalah hal biasa yang dilakukan oleh kepolisian sehubungan masih banyaknya anggota Polri yang berprilaku tidak baik, dan melakukan tindakan ketidakdisiplinan, bahkan melakukan tindak pidana sehingga dengan berbagai pertimbangan serta pilihan terakhir maka dilakukan sidang KKE yang akhirnya terbitlah surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH).

"PTDH ini juga diatur dalam Pasal 11 huruf (a) dan Pasal 12 Ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 5 huruf (a), pasal 15 dan Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kode Etik Polri," sebutnya.

PTDH dilingkungan Polri dilaksanakan melalui mekanisme dan pertimbangan beberapa aspek yaitu kepastian yang menitikberatkan adanya kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya dan tidak menimbulkan kebingungan asas lainnya. Yakni, asas keadilan yang menitikberatkan pada keadilan yang bersifat distributif dan asas kemanfaatan yang menitikberatkan kepada manfaat dari organisasi maupun anggota Polri yang diberhentikan dengan tidak hormat dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi Polri menuju Good Governace.

"PTDH saat ini masih berkaitan dengan tindak lanjut penataan organisasi Polri secara menyeluruh dijajaran Polri. Dimana penataan Polri selalu diperbaharui untuk menciptakan Polri yang profesional, akuntabel dan dicintai masyarakat," tegasnya.

Hal tersebut sebagai konsekuensi logis dalam mengimbangi situasi global guna memenuhi kebutuhan sesuai dengan harapan masyarakat yang memerlukan adanya kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayanan masyarakat serta penegakkan disiplin.(Red/Jml)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini