-->

Puluhan Liter Tuak Disita Polisi Aceh Singkil

REDAKSI

SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL -- Sedikitnya 10 liter minuman keras tradisional jenis tuak disita jajaran Kepolisian Sektor Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh, saat operasi penyakit masyarakat (Pekat).

"Puluhan liter tuak yang kami amankan itu disimpan/ditaruh di dalam satu jeriken," kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Andrianto Argamuda,SIK melalui Kapolsek Simpang Kanan Iptu Asral, di Aceh Singkil, Minggu (19/10/2019).

Baca Juga : Pererat Kemitraan, Polres Aceh Singkil Gelar Silaturahmi dengan Wartawan

Selain mengamankan 10 liter minuman keras tradisional jenis tuak, petugas yang terdiri dari Personil Polsek Simpang Kanan,  Personil Polisi Wilayahtul Hisbah (WH) Simpang Kanan dan Personil Koramil 04/Simpang Kanan, ikut mengamankan seorang pengolah/penjual berinisial ML (45) yang merupakan warga Desa Kain Golong Kecamatan Simpang Kanan.

Dalam operasi pekat ini, Kata Kapolsek, para petugas turut mengamankan tiga orang warga lainnya asal Kecamatan Gunung Meriah yang bersatutus sebagai pembeli (peminum) dengan inisial HN (78), JM (21) dan FP (21).

Baca Juga : Polsek Simpang Kanan Gelar Operasi Pekat, Ini Hasilnya

Mereka diamankan oleh petugas lantaran diduga telah melanggar Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Minum Khamar dan Sejenisnya.

Selanjutnya, terhadap penjual dan pembeli miras tradisional jenis tuak yang ikut terjaring dalam razia diberikan peringatan dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Baca Juga : Kapolres Aceh Singkil Imbau Masyarakat Jaga Kondusivitas Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

"Untuk barang bukti berupa minuman tradisional jenis tuak sebanyak 10 liter diamankan di Polsek Simpang Kanan," ujar Asral.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) di wilayah kecamatan Simpang Kanan.

Asral menjelaskan, operasi pekat ini bertujuan untuk menekan peredaran miras di wilayah Kecamatan Simpang Kanan dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang dampak negatif terkait konsumsi minuman keras tradisional jenis tuak.

Ia berharap peran serta dari masyarakat setempat untuk melaporkan jika ada aktivitas yang mengganggu keamanan dan kenyamanan di wilayah Kecamatan Simpang Kanan. (Jamaluddin)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini