-->

Polsek Danau Paris Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

REDAKSI
ACEH SINGKIL, SINGKILTERKINI.NET - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Danau Paris Polres Aceh Singkil menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur, di Desa Biskang, Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil.

Menurut Kapolres Aceh Singkil AKBP Andrianto Argamuda,SIK melalui Kapolsek Danau Paris, IPTU Mawardi,SH mengatakan penangkapan pelaku kasus pencabulan berawal dari pelaporan keluarga korban ke Mapolsek Danau Paris.

"Sesuai dengan laporan Polisi : Nomor:LP-B/05/IX/2019/Polda Aceh/Res Aceh Singkil/Sek Danau Paris, tertanggal 10 September 2019, kami langsung melakukan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, baik saksi korban maupun keluarga korban," kata Kapolsek Danau Paris kepada Singkilterkini.net, Kamis (12/9/2019) di Aceh Singkil.

Dari hasil penyidikan itu, terungkap bahwa korban pencabulan tersebut masih di bawah umur, yakni 11 tahun, dan pelakunya sendiri merupakan warga Desa Biskang, Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil, dan Pelaku juga sudah ditangkap oleh tim Polsek Danau Paris, pada Selasa, (10/9/2019).

"Saat ini tersangka sudah kami tahan di Mapolsek Danau Paris, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," katanya, menjelaskan. Hasil pemeriksaan tim penyidik Polsek Danau Paris menyebutkan, pelaku berinisial JG berusia 34 tahun, Ia melakukan aksinya dirumah Korban, di Desa Biskang, Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil.

Mawardi menjelaskan, kasus pencabulan anak di bawah umur itu bermula, saat terlapor JG mengantarkan Sepeda Motor (Sepmor) Paman pelapor ke rumah Korban, pada Selasa (10/9/2019) pukul 15.30 WIB, di Desa Biskang, Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil. Kemudian, terlapor menanyakkan kepada korban, keberadaan kakak korban, apa sedang berada di rumah atau sedang berada diluar. "Kakak sedang tidak ada dirumah," jawab Korban.

Mendengar jawaban dari Korban, selanjutnya pelaku langsung menarik tangan korban ke kamar, dan langsung membuka baju dan celana korban. Saat itu, kata Polsek, pelaku langsung melakukan napsu biadapnya dengan cara menjilat payudara dan sesekali menggigit payudara korban. "Pelaku juga membuka celanannya dan menunjukkan alat vitalanya kepada Korban," sebut Kapolsek.

Tidak berselang lama, Kakak Kandung Korban pulang kerumah dan melihat korban sedang duduk di ruang tamu dan langsung menanyakkan kepada korban. "Mengapa kamu menagis dik," tanya Kakak kandung Korban. Kemudian, korban tidak menjawab hanya berdiam diri dan menangis saja. Tidak lama kemudian, Kakak Korban memanggil salah satu saudarinya atau Kakak Kandung Korban yang lain untuk menanyakkan kepada korban.

Selanjutnya, Saudarinya yang lain tiba dirumah dan menanyakkan kepada Korban. "Kenapa Kamu menangis dik," tanya Saudari korban, dan korban menjawab, "Dibuka oleh JG bajuku Kak, dan JG juga menghisap payudaraku Kak," jawab Korban spontan dengan penuh isak tanggis.

Mendengar jawaban korban, selanjutnya keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Danau Paris guna pengusutan lebih lanjut. "Begitu mengetahui bahwa saudaranya telah dicabuli, keluarga korban langsung melapor ke Mapolsek Danau Paris, dan berkat kesigapan petugas, maka pelaku akhirnya langsung ditangkap," katanya, menjelaskan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. "Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolsek Danau Paris seraya menjelaakan selain menahan tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur, juga ikut mengamankan sejumlah barang bukti. (Jamaluddin)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini