Jajaran Polsek Rundeng saat sosialisasi untuk mencegah terjadinya Ilegal Loging dan Penebanggan Hutan di Desa Lae Mate, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam. Kamis (25/7/2019) - SINGKILTERKINI.NET/ISTIMEWA
Polsek Rundeng Sosialisasi Cegah Ilegal Logging dan Penebangan Hutan
SINGKILTERKINI.NET, SUBULUSSALAM - Polsek Rundeng Polres Aceh Singkil melakukan sosialisasi untuk mencegah terjadinya Ilegal Loging dan Penebanggan Hutan di Desa Lae Mate, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, Aceh. Kamis (25/7/2019).
"Sosialisasi tidak hanya dilakukan didalam ruangan tertup, tetapi petugas juga melakukan diskusi. Kemudian tatap muka di rumah-rumah warga dan ditempat-tempat keramaian seperti di warung Kopi, " kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Andrianto Argamuda,SIK melalui Kapolsek Rundeng IPDA Mulyadi kepada Singkilterkini.net di Subulussalam.
Dikatakan Kapolsek, dalam kegiatan itu pihaknya tidak hanya memberikan sosialisasi, tetapi juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan praktek Ilegal Logging dan Penebangan Hutan secara liar.
Lanjutnya, dalam kegiatan tersebut Kapolsek ikut serta menjelaskan kepada warga tentang Undang - Undang Ilegal Loging yang tercantum Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan diancam dengan Pidana Penjara Paling lama (10) Sepuluh tahun, dan di denda Paling banyak Rp.5.000.000.000,00. (Lima Miliar Rupiah).
Kapolsek juga berharap kepada warga, apabila ada mendapati adanya oknum - oknum yang mencoba untuk melakukan praktek Ilegal Logging atau penebangan hutan secara liar agar segera melaporkannya ke aparat Kepolisian. (Jml/Red)
Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.