ACEH SINGKIL -- Bendahara Kwartir Cabang Pramuka Aceh Singkil, Juliani menjadi korban tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (begal) pada saat melintas di jalan Singkil - Rimo, KM 12 Desa Telaga Bhakti Kecamatan Singkil Utara, tepatnya di kawasan perkebunan kelapa sawit PT Perkebunan Lembah Bhakti, Sabtu 4 Agustus 2018 sekira pukul 09.10 WIB.
Akibat kejadian itu uang tunai senilai Rp 48 juta rupiah dan 1 buah gelang emas bentuk belah rotan dengan berat 15 gram, yang disimpan didalam tas kulit warna merah muda raib dibawa Begal.
Kapolres Aceh Singkil Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, Iptu Agus, mengatakan korban bernama Juliani, merupakan Desa Sianjo- Anji Meriah, KecMatan gunung Meriah, kabupaten Aceh Singkil, yang berprofesi sebagai seorang Guru.
Pasca kejadi itu, korban didampingi saksi Irwansyah (33), guru honorer, warga Desa Tulaan, Kecamatan Gunung Meriah telah membuat Laporan Polisi ke SPK Polres Aceh Singkil, Nomor : LP-B / / VIII / 2018 / RES.7.4./ Aceh / Res Aceh Singkil, Tanggal 04 Agustus 2018. "Terlapor masih dalam Lidik," ujar Agus.
Menurut Kasat Reskrim, pada sabtu 04 agustus 2018 sekitar pukul 09.10 wib, sebelumnya pelapor berangkat dari rumahnya di Desa sianjo-anjo kecamatan Gunung Meriah, dari rumah makan Berkat Yakin depan terminal rimo dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BL 4671 RH hendak menuju kr lokaso BUMI PERKEMAHAN KWARCAB Aceh Singkil di desa Gosong Telega Timur.
Sebelum, berangkat dari rumah saat itu pelapor membawa 1 (satu) buah tas kulit warna merah muda yang mana di mana di dalam ras tersebut berisi uang tunani senilai Rp 48 juta rupiah dan 1 buah gelang emas bentuk belah rotan dengan berat 15 gram.
Saat mengendarai sepeda motor seorang diri tepatnya di jalan singkil-rimo km 12 tepatnya di desa telaga bhakti kecamatan Singkil utara secara tiba-tiba saja muncul 1 (satu) unit sepeda motor RX-KING berwarna hitam yang di kendarai oleh dua orang terlapor dalam lidik kemudian terlapor kedua terlapor langsung memepet dari sisi kanan motor pelapor kemudian kedua terlapor tersebut langsung menarik tas yang di pakai oleh pelapor dengan cara memotong tali tas kulit tersebut.
Saat itu pelapor sempat melakukan perlawanan dengan menarik tali tas tersebut, namun salah satu terlapor langsung melukai lengan tangan kanan pelapor dengan menggunakan sebilah pisau sehingga tas tali tersebut lepas dati genggaman tangan pelapor hingga akhirnya sepeda motor yang dikendarai pelapor langsung terjatuh di bahu jalan.
Sedangkan kedua terlapor tersebut langsung balik arah dan melarikan diri ke arah rimo menggunakan sepeda motor YAMAHA RX-KING tersebut dengan membawa (1) satu buah tas milik pelapor.
Atas kejadian tersrbut pelapor mengalami luka sayat pada bagian lengan luar sebelah kanan kemudian mengalami kerugian materil dengan total keseluruhan Rp. 57 juta rupiah.
Adapun barang bukti yaitu, 1 unit sepeda motor honda VARIO 125 warna hitam tahun 2012 dengan nomor polisi BL 4671 RH, Potongan tali tas kulit warna merah muda dan 1 helai sweater warna hitam. (***)
Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.