-->

Surat Edaran KPK Tentang Pedoman dan Batasan Gratifikasi Bagi Pejabat Negara

REDAKSI

Surat Edaran KPK Tentang Pedoman dan Batasan Gratifikasi Bagi Pejabat Negara

Jakarta- Guna untuk peningkatan pengendalian gratifikasi dan peningkatan kepatuhan terhadap pelaporan gratifikasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran nomor: B.1341/01-13/03/2017 tertanggal 15 Maret 2017, ha Pedoman dan Batasan Gratifikasi.

Surat edaran yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditujukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Mahkamah Agung, MPR/DPR/ DPD RI, Pimpinan Lembaga Negara/ Komisi Negara RI, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Para Menteri Kabinet Kerja, Kepala Lembaga Pemerintahan non Kementerian, Gubernur/Bupati/Walikota, Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, Pimpinan Lembaga Non Struktural dan direksi BUMN/BUMD.


Dalam isi surat edaran dimaksud dijelaskan, Pertama, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri/penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban/tugasnya dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit RP200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Kedua, pengertian pegawai negeri yang dimaksud dalam undang-undang tersebut meliputi, Pewagai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang kepegawaian saat ini berlaku Undang Undang  nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pegawai ASN merupakan pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yaitu, Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam kitab Undang-Undang hukum pidana adalah orang-orang yang menerima gaji dari keuangan negara/daerah, orang-orang yang menerima gaji dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara/daerah mencakup pegawai BUMN/BUMD, Orang yang menerima gaji dari korporasi lain yang menggunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.

Pengertian penyelenggara negara yang dimaksud Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ketiga, Pegawai negeri/Penyelenggara negara wajib menolak pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yang diberikan secara langsung.


Dalam hal pegawai negeri tidak dapat menolak pemberian gratifikasi karena kondisi tertentu seperti, gratifikasi tidak diterima secara langsung, tidak diketahuinya pemberi gratifikasi, penerima ragu dengan kualifikasi dan adanya kondisi tertentu yang tidak mungkin ditolak, seperti dapat mengakibatkan rusaknya hubungan baik institusi, membahayakan diri sendiri/karir penerima/ada ancaman lain.

Untuk menghindari ancaman pidana, maka pegawai negeri wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi atau melalui unit pengendalian gratifikasi instansi paling lambat 7 hari kerja yang kemudian diteruskan ke KPK.

Keempat, terdapat bentuk penerimaan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan atau pengecualian diantaranya, Pemberian karena ada hubungan 
keluarga sepanjang tidak memiliki kepentingan, hadiah (tanda kasih) dalam bentuk uang/ barang yang memiliki nilai jual dalam penyelenggaraan pesta pernikahan, kelahiran aqiqah, baptis,khitan, upacara adat lainnya dengan batasan nilai per pemberi dalam setiap acara paling banyak RP1.000.000.00 (satu juta rupiah).


Pemberian terkait musibah atau bencana yang dialami penerima, pemberian sesama pegawai dalam rangka pisah sambut, pensiun, promosi jabatan dan ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang, pemberian sesama rekan kerja, hidangan atau sajian yang berlaku umum, prestasi akademisi atau non akademisi yang diikuti dengan menggunakan biaya sendiri, keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum, penerimaan hadiah atau tunjangan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kelima, terhadap pemberian gratifikasi berupa honorarium baik dalam bentuk uang/setara uang sebagai kompensasi pelaksanaan tugas sebagai pembicara, narasumber, konsultan dan fungsi serupa lainnya berdasarkan penunjukan resmi dapat diterima oleh pegawai negeri sepanjang tidak ada pembiayaan ganda, dan tidak bertentangan dengan peraturan-perundang yang berlaku.

Keenam, terhadap penerimaan gratifikasi berupa barang yang mudah busuk atau rusak dalam batasan kewajaran dapat disalurkan langsung ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak-pihak yang membutuhkannya dan dilaporkan kepada masing - masing instansi disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya dan dilaporkan kepada KPK.

Ketujuh, terhadap barang gratifikasi yang direkomendasikan untuk dikelola instansi maka dapat dilakukan beberapa hal,  ditempatkan sebagai barang display instansi, digunakan untuk kegiatan operasional instansi, disalurkan kepada pihak yang membutuhkan antara lain, panti asuhan, panti jompo atau bantuan sosial lainnya, serta bisa diserahkan kepada pegawai yang menerima gratifikasi untuk dimanfaatkan sebagai penunjang kinerja.

Kedelapan, Keberhasilan program pengendalian gratifikasi dapat diukur melalui ketersediaan unit atau fungsi pengendalian gratifikasi, peraturan penegndalian gratifikasi internal dan implementasi yang efektif antara lain berupa kepatuhan terhadap aturan gratifikasi, adanya pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan diseminasi pesan anti korupsi secara berkesinambungan yang berdampak positif kepada masyarakat/pemangku 
kepentingan.


Kesembilan, Informasi lebih lanjut tentang gratifikasi dan mekanisme pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses/diunduh melalui www.kpk.go.id/gratifikasi, gol.kpk.go.id, pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id dan aplikasi gratis 2 go melalui App Store dan Google Play dengan memasukkan keywords "Gratidikasi KPK" atau menghubungi Diektorat Gratifikasi pada no telepon (021) 255-78440/255-78448/ 0855-88-45678.(TR/MCR)

Dalam Surat edaran 15 Maret 2017 yang ditembuskan kepada Presiden RI, Ketua DPR-RI dan Ketua BPK- RI ditanda tangani oleh Ketua atau Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo.

By.Jamaluddin
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini