-->

Puluhan PNS Mosi Tidak Percaya Kepada Kadishub Aceh Singkil, Ini Penyebabnya

REDAKSI

SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL - Puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengajukan surat pernyataan sikap (Mosi Tidak Percaya) atas kepemimpinan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil, H. Malim Dewa,SE.M.Si.

Surat Mosi Tidak Percaya yang ditandatangani pada Jumat 18 Mei 2021 oleh Puluhan PNS Dinas Perhubungan Aceh Singkil itu ditujukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Singkil.

Informasi yang berhasil dihimpun Singkilterkini.net, Surat Mosi Tidak Percaya itu telah diserahkan ke Sekdakab Aceh Singkil pada Senin 24 Mei 2021 oleh  Sekretaris Dinas Perhubungan Aceh Singkil, Sukhyar, SH dan dua Kepala Bidang.

Dalam surat mosi yang ikut ditandatangani dari jabatan Sekretaris, Kabid, Kasubag, Kasi, hingga jabatan pelaksana itu menyebutkan bahwa PNS pada Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil menyatakan tidak dapat menerima dan menolak kepemimpinan H. Malim Dewa, SE, M.Si selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil.

Adapun yang menjadi dasar diajukannya mosi tidak percaya, yakni, pertama, Kadishub Aceh Singkil tidak dapat bekerjasama hampir dengan semua PNS dan Honorer Dinas Perhubungan dan dalam memberikan perintah pun sering tidak berpedoman kepada aturan yang berlaku sehingga sering menimbulkan konflik dan pertengkaran dengan bawahan khususnya yang menjabat sebagai PPTK di Dinas Perhubungan.

Kedua, Kadishub Aceh Singkil tidak melibatkan PNS khususnya pejabat Struktural dalam membahas rancangan anggaran maupun rancangan perubahan anggaran, sehingga dalam pelaksanaan anggaran tersebut menemui kendala dalam melaksanakannya karena tidak sesuai dengan kondisi yang dibutuhkan.

Ketiga, Kadishub Aceh Singkil melibatkan Istri (PNS pada salah satu SKPK di Aceh Singkil) untuk turut serta dalam pelaksanaan anggaran Dinas Perhubungan, sehingga membuat PNS pada Dinas Perhubungan menjadi resah dan merasa tidak nyaman karena PNS tersebut diduga sering melakukan intimidasi apabila kemauannya tidak dituruti.

Keempat, Kadishub Aceh Singkil tidak melibatkan PPTK dana APBK (PPTK Anggaran Rutin Kantor) dimana PPTK dana APBK tersebut merupakan PNS yang telah pernah belasan tahun menjadi bendahara di beberapa SKPK dan telah beberapa tahun ini menjadi PPTK di Dinas Perhubungan, sehingga seharusnya sudah dianggap mampu untuk mengendalikan anggaran beserta pertanggungjawabannya.

Hal ini dibuktikan bahwa pada tahun 2020 yang lalu PPTK Dana APBK tidak pernah diberikan DPA maupun DPA Perubahan sehingga yang bersangkutan tidak mempunyai pedoman dalam malaksanakan kegiatan tersebut.

Kelima, Kadishub Aceh Singkil selama tahun anggaran 2020 tidak membayar uang perawatan dan BBM kendaraan Dinas Roda empat yang selama ini dipegang oleh masing-masing Kepala Bidang.

Keenam, Kadishub Aceh Singkil tidak transparan dalam pengunaan anggaran. Hal ini terbukti dengan banyaknya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang berujung terjadinya konflik antara Kadishub Aceh Singkil dengan bendahara lama atas nama Roslaini A.Md.

Terakhir, Kadishub Aceh Singkil juga dianggap tidak mau membawa rasa kekeluargaan kepada PNS maupun honorer Dinas Perhubungan. Hal ini terbukti karena Kadishub tidak mau medatangi apabila ada PNS maupun honorer yang mengalami musibah atau kegiatan pesta pernikahan dengan alasan kesibukan dan lainnya.

Terkait hal itu dan/atau atas banyaknya kelemahan yang dimiliki oleh Malim Dewa selaku Kadishub Aceh Singkil, maka PNS dan para Honorer Dinas Perhubungan berharap kepada Sekdakab Aceh Singkil agar sesegera mungkin untuk mengevaluasi kinerja dan memutasi Kadishub Aceh Singkil, sehingga kinerja PNS maupun Honorer pada Kantor Dinas Perhubungan Aceh Singkil dapat kembali pulih seperti sediakala. (Jml/Red)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini