SINGKILTERKINI.NET,ACEH SINGKIL – Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Singkil membekali seluruh Imam Mukim dengan pengetahuan mengenai mekanisme peradilan adat dan tata cara penyelesaian sengketa di tingkat masyarakat.
Kegiatan yang berlangsung di Offroom Setdakab Aceh Singkil, Senin (10/8/2026), tersebut dibuka langsung Wakil Bupati Aceh Singkil Hamzah Sulaiman.
Pembekalan digelar secara swadaya oleh MAA Kabupaten Aceh Singkil. Kegiatan ini ditujukan untuk menyamakan pemahaman para Imam Mukim, terutama mereka yang baru menjabat dan masih membutuhkan penguatan mengenai teknis penyelesaian perkara melalui mekanisme adat.
Ketua MAA Kabupaten Aceh Singkil Zakirun Pohan mengatakan, pemahaman teknis menjadi penting agar para Imam Mukim tidak keliru dalam menangani sengketa yang terjadi di wilayah masing-masing.
“Banyak Kepala Mukim yang baru menjabat belum sepenuhnya menguasai mekanisme teknis penyelesaian perkara adat, sehingga pembekalan ini penting agar seluruh Kepala Mukim memiliki pemahaman yang seragam dalam menyelesaikan sengketa di wilayahnya masing-masing,” kata Zakirun.
Selain meningkatkan pemahaman tentang peradilan adat, pembekalan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat penyelesaian persoalan masyarakat yang masuk kategori tindak pidana ringan (Tipiring).
Zakirun mengatakan, kegiatan tersebut sekaligus merespons dorongan Polres Aceh Singkil dan Kejaksaan dalam penerapan pendekatan restorative justice (RJ).
Ia berharap para Imam Mukim dapat memanfaatkan mekanisme peradilan adat secara tepat untuk menyelesaikan persoalan yang memang menjadi kewenangannya, sehingga tidak setiap persoalan masyarakat harus berujung pada proses hukum formal.
“Dengan harapan para Kepala Mukim ini dapat menyelesaikan sejumlah persoalan yang masuk dalam tindak pidana ringan (Tipiring), melalui penerapan pendekatan restorative justice (RJ),” ujarnya.
Dibuka dengan Tradisi Adat
Pembukaan kegiatan juga berlangsung dengan rangkaian adat. Prosesi diawali dengan penyerahan pepinangen sebagai simbol permohonan izin untuk melaksanakan kegiatan adat.
Selanjutnya, tradisi lokal lepas-lepas dipimpin langsung Ketua MAA Aceh Singkil Zakirun Pohan bersama jajaran MAA dan para Imam Mukim.
Wakil Bupati Hamzah Sulaiman turut memberikan arahan kepada para Imam Mukim agar memahami kewenangan, tata cara penyelesaian serta memperkuat koordinasi dengan Keuchik dan pihak terkait dalam menangani persoalan masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, MAA Aceh Singkil berharap kapasitas para Imam Mukim dalam menjalankan peradilan adat semakin kuat, sehingga sengketa masyarakat dapat diselesaikan secara musyawarah dan adil sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Penulis: Jamaluddin

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.