SINGKILTERKINI.NET,SINGKIL UTARA – Mahkamah Syar'iyah (MS) Singkil kembali mencatat keberhasilan dalam proses mediasi perkara cerai gugat. Meski perceraian tetap berlanjut, kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan terkait hak asuh dan nafkah anak.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam proses mediasi yang berlangsung pada Kamis (2/7/2026).
Dikutip dari ms-singkil.go.id, Hakim Mediator MS Singkil berhasil mendorong kedua pihak mencapai kesepakatan mediasi sebagian (partial agreement) mengenai sejumlah akibat hukum pasca perceraian.
Poin yang disepakati meliputi pemberian nafkah iddah dan mut'ah kepada istri, hak asuh anak (hadhanah), serta nafkah anak yang wajib dipenuhi hingga anak dewasa dan mandiri.
Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Akta Kesepakatan Perdamaian Sebagian dan akan dilaporkan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara untuk dikukuhkan dalam putusan.
MS Singkil menilai keberhasilan mediasi ini penting karena dapat mengurangi konflik berkepanjangan pasca perceraian sekaligus menjamin terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak.
Keberhasilan tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Mahkamah Syar'iyah Singkil dalam mengoptimalkan mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa secara damai dan bermartabat bagi masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Aceh Singkil. (Jamal)

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.