-->

Kematian Kades Lae Balno Diadukan ke DPR dan Mabes Polri, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Sidang

REDAKSI


SINGKILTERKINI.NET,ACEH SINGKIL –
Kasus kematian Kepala Desa (Kades) Lae Balno, Kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil, Munawwir Tumangger, memasuki babak baru. 

Kuasa hukum korban resmi mengadukan proses persidangan perkara tersebut ke Komisi III DPR RI dan Mabes Polri karena dinilai terdapat sejumlah kejanggalan.

Kuasa hukum korban, Indra Buana Tanjung, mengatakan laporan itu dilayangkan guna meminta perhatian serius terhadap jalannya proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan. 

“Untuk tegaknya supremasi hukum dan keadilan, kami meminta agar fakta-fakta di persidangan dibuka secara terang. Kasus ini tidak boleh ada yang dikaburkan,” kata Indra kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).

Ia menyoroti barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan berupa potongan kayu berdiameter sekitar 5 sentimeter dengan panjang kurang dari satu meter serta sepotong kayu pendek. 

Menurutnya, benda tersebut dinilai tidak sebanding dengan luka yang dialami korban. Ia menyebut, salah satu korban selamat bahkan mengalami luka serius hingga tempurung kepala pecah, serta terdapat luka sayatan yang diduga berasal dari senjata tajam.

“Kalau melihat barang bukti itu, tidak mungkin menimbulkan luka separah yang dialami korban. Ini yang kami pertanyakan,” ujarnya.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti adanya perbedaan keterangan antara berita acara pemeriksaan (BAP) dengan fakta di persidangan, namun tidak digali lebih dalam oleh jaksa penuntut umum. 

Dalam persidangan, terdakwa juga sempat membantah sebagian isi BAP meski mengakui tanda tangannya. Bahkan, terdakwa awalnya mengaku tidak mengenal sejumlah orang di lokasi kejadian, namun kemudian mengakuinya setelah diperlihatkan rekaman video.

“Ini menimbulkan pertanyaan terhadap profesionalitas penuntutan,” kata Indra.

Kuasa hukum menilai pasal yang didakwakan jaksa belum tepat dan berpendapat perkara ini berpotensi dikualifikasikan sebagai pembunuhan berencana. 

Selain itu, pihaknya juga menyoroti proses penetapan berkas perkara yang dinilai dipaksakan hingga dinyatakan lengkap atau P21. 

Menurutnya, jaksa seharusnya dapat mengembalikan berkas kepada penyidik melalui mekanisme P-19 apabila alat bukti belum lengkap.

Indra juga mengungkapkan bahwa pihak keluarga korban tidak dilibatkan dalam proses rekonstruksi perkara. 

Ia menyebut dua saksi, yakni Ponisah Barasa dan Jentu Tumangger, tidak diikutsertakan dalam rekonstruksi.

“Bagaimana keadilan bisa ditegakkan jika fakta hanya diungkap sepihak,” tegasnya.

Selain ke DPR dan Mabes Polri, kuasa hukum juga meminta perhatian dari Komnas HAM terkait penanganan kasus tersebut. 

Saat ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dua di antaranya tengah menjalani proses persidangan, sementara tiga lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Perkara ini bermula dari dugaan pencurian dua ekor sapi milik korban yang berujung pada aksi pengeroyokan. 

Peristiwa penganiayaan terjadi di Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, pada 8 Desember 2025. Korban kemudian menjalani perawatan intensif sebelum akhirnya meninggal dunia pada 24 Februari 2026. 

Selain korban meninggal, beberapa korban lain juga mengalami luka akibat pengeroyokan dan kini dilaporkan telah membaik. (Red)

Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini