SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL -Perwakilan keluarga korban, Hambalisyah Sinaga, mengungkap kronologi lengkap kasus penganiayaan yang menewaskan Kepala Desa Lae Balno, Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil, Munawwir Tumangger. Di sisi lain, kuasa hukum keluarga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin, 8 Desember 2025, di Desa Saragih, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Menurut Hambalisyah Sinaga, konflik bermula pada Mei 2025, saat dua ekor sapi milik korban diduga diburu dan diambil oleh pihak terduga pelaku di kawasan perbatasan Aceh Singkil dan Sumatera Utara.
Pada Juli 2025, daging sapi tersebut diduga diperjualbelikan di wilayah Desa Saragih. Korban yang merasa kehilangan kemudian menelusuri informasi tersebut hingga pada September 2025 mendatangi salah satu pihak yang diduga terlibat.
“Dalam pertemuan itu, salah satu pihak mengakui perbuatannya, meski ada juga yang membantah,” kata Hambalisyah dalam keterangannya, Senin (20/4/2026).
Ia menyebut, korban sempat berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan, namun tidak mencapai kesepakatan.
Pada 2 November 2025, korban kemudian membuat laporan resmi ke Polres Aceh Singkil.
Beberapa hari sebelum kejadian, tepatnya 6 Desember 2025, salah satu terduga pelaku sempat diamankan warga dan dibawa ke Polsek Danau Paris. Namun, atas permintaan keluarga pelaku, persoalan kembali diarahkan untuk diselesaikan secara damai.
Pada 8 Desember 2025, korban menerima undangan untuk melanjutkan mediasi di Desa Saragih.
Sekitar pukul 17.50 WIB, korban berangkat bersama tiga orang rekannya, yakni Sufriadi Suppet Tumangger, Ponisan Berasa selaku Sekretaris Desa, dan Jento Tumangger selaku Kepala Dusun.
Namun setibanya di lokasi sekitar pukul 18.05 WIB, rombongan korban disebut telah ditunggu oleh puluhan orang.
“Awalnya pertemuan berjalan seperti mediasi, tapi kemudian terjadi adu argumen yang berujung pengeroyokan,” ujar Hambalisyah.
Akibat kejadian tersebut, empat orang mengalami luka-luka dengan tingkat keparahan berbeda.
Munawwir Tumangger mengalami luka robek di kepala yang harus dijahit sebanyak 17 jahitan serta luka di bagian punggung. Ia sempat menjalani perawatan di RS Martha Friska Medan sebelum akhirnya meninggal dunia pada 24 Februari 2026.
Korban lainnya, Sufriadi Suppet Tumangger, mengalami luka berat di bagian kepala, termasuk retak tengkorak. Sementara dua korban lainnya mengalami luka memar.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Indra Buana Tanjung, menilai proses hukum dalam kasus tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Kasus ini menunjukkan proses pemeriksaan yang tidak sesuai prosedur. Pembuktian awal terkesan tidak digali secara maksimal,” ujarnya.
Indra juga menyoroti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diduga dipaksakan agar segera dinyatakan lengkap atau P21.
Selain itu, ia menilai jaksa tidak maksimal dalam menggali fakta selama persidangan yang telah berlangsung sejak Januari 2026.
“Jaksa terkesan pasif dalam mencecar terdakwa maupun saksi,” katanya.
Ia juga mengkritisi penggunaan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang dinilai tidak sebanding dengan akibat yang ditimbulkan, yakni meninggalnya korban.
Hingga saat ini, pihak kepolisian maupun kejaksaan belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi versi keluarga maupun sejumlah sorotan yang disampaikan kuasa hukum. (Red/JML)


Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.