SINGKILTERKINI.NET,ACEH SINGKIL – Dewan Pimpinan Pusat Barisan Intelektual Muda Tanah Rencong (DPP BEM-TR) menggelar unjuk rasa di Kantor Bupati Aceh Singkil, Senin (22/12/2025).
Massa menyoroti dugaan penyimpangan di RSUD Aceh Singkil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta PT Nafasindo.
Ketua DPP BEM-TR Muhammad Syariski menyebut terdapat dugaan korupsi pada sejumlah proyek fisik di RSUD Aceh Singkil yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Proyek tersebut di antaranya renovasi ruang CT Scan senilai Rp 1 miliar, renovasi ruang Cathlab sebesar Rp 2 miliar, serta renovasi ruang CT PICU senilai Rp 1,5 miliar.
Selain proyek fisik, massa aksi juga menuding adanya laporan titik pengungsian fiktif di RSUD Aceh Singkil saat bencana banjir dan longsor beberapa waktu lalu.
Mereka turut menyoroti seringnya kekosongan obat-obatan di rumah sakit tersebut, meskipun sebelumnya dilakukan pemusnahan obat kedaluwarsa.
BEM-TR juga menduga adanya konflik kepentingan dalam pengadaan obat-obatan, termasuk pembelian obat di apotek yang berada di depan RSUD Aceh Singkil.
Di sektor pendidikan, BEM-TR merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2024.
Dalam laporan tersebut ditemukan ketidaksesuaian penyaluran dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dengan total nilai mencapai Rp 24,8 miliar.
Temuan lainnya meliputi keterlambatan laporan pertanggungjawaban (LPJ) di lima sekolah dengan total nilai Rp 792 juta, serta kelebihan pembayaran belanja barang habis pakai di delapan sekolah sebesar Rp 456,9 juta.
BEM-TR menilai lemahnya pembinaan dari Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil menjadi salah satu faktor munculnya temuan tersebut.
Massa aksi mendesak Kejaksaan Negeri Aceh Singkil untuk mengusut dugaan korupsi di RSUD Aceh Singkil dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Selain itu, massa juga menyoroti PT Nafasindo yang diduga masih beroperasi di lahan seluas 3.007 hektare meskipun izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut diklaim telah berakhir sejak 11 Mei 2023.
Perusahaan tersebut juga dituding berkontribusi terhadap terjadinya banjir di Kemukiman Pemuka.
Menanggapi tuntutan massa, Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon mengatakan proyek-proyek di RSUD Aceh Singkil masih dalam tahap pelaksanaan sehingga belum dapat disimpulkan adanya pelanggaran atau dugaan korupsi.
“Bagaimana kita mau menyampaikan ke Kejari, sedangkan proyeknya belum selesai dan masih berjalan,” kata Oyon.
Oyon juga membantah adanya laporan titik pengungsian fiktif di RSUD Aceh Singkil. Sementara terkait temuan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, ia menyebut permasalahan tersebut terjadi pada 2024, sebelum Pelaksana Tugas Kepala Dinas saat ini, Amran Ramli, menjabat.
“Kalau mereka melakukan kesalahan, pasti saya copot. Belum sempat demo pun sudah saya copot,” ujarnya. (Red/SK)

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.