SINGKILTERKINI.NET,ACEH SINGKIL — Bupati Safriadi Oyon menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Qanun APBK 2026 dalam rapat paripurna DPRK Aceh Singkil, Selasa (3/3/2026).
Oyon mengatakan, penyusunan RAPBK 2026 menggunakan pendekatan anggaran berbasis kinerja. Setiap program harus terukur melalui indikator masukan, keluaran, hasil, manfaat, dan dampak.
Pendapatan daerah 2026 ditargetkan sebesar Rp 832.162.539.303, yang bersumber dari:
- PAD: Rp 88.901.523.715
- Pendapatan transfer: Rp 732.766.252.432
- Lain-lain pendapatan sah: Rp 10.494.763.156
PAD terdiri atas pajak daerah Rp 19.514.851.511, retribusi Rp 10.814.720.200, hasil pengelolaan kekayaan daerah Rp 2.551.952.004, serta lain-lain PAD sah Rp 56.020.000.000.
Pendapatan transfer mencapai Rp 732,76 miliar, meliputi transfer pusat Rp 716.015.559.000 dan transfer antar daerah Rp 16.750.693.432, termasuk dana otsus, dana desa, DBH, DAU, serta DAK fisik dan nonfisik.
Sementara itu, lain-lain pendapatan sah berasal dari dana kapitasi JKN pada FKTP yang masuk ke RKUD.
Dari sisi belanja, pemerintah merencanakan anggaran sebesar Rp 843.328.709.590 untuk mendukung urusan pemerintahan dan pembiayaan perangkat daerah.
Dengan komposisi tersebut, RAPBK 2026 diproyeksikan defisit Rp 11.166.170.287. Defisit ini akan ditutup melalui pembiayaan dari SILPA tahun sebelumnya.
Oyon berharap pembahasan bersama legislatif berjalan lancar, sehingga APBK 2026 dapat ditetapkan tepat waktu dan menjadi instrumen peningkatan pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Aceh Singkil. (Red)

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.