SINGKILTERKINI.NET,JAKARTA – Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) mengecam keras pencabutan kartu liputan seorang jurnalis CNN Indonesia oleh Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden setelah ia mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait kasus keracunan massal siswa akibat mengonsumsi Makanan Bergizi Gratis (MBG) Badan Gizi Nasional (BGN).
Dalam pernyataannya yang diterima media, Minggu (28/9/2025), Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke mendesak Presiden Prabowo untuk segera memberhentikan pejabat yang bertanggung jawab atas apa yang ia sebut sebagai tindakan otoriter dan anti-demokrasi.
“Kami mendesak Presiden Prabowo Subianto memecat Kepala BPMI Setpres sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kasus memalukan itu. Mencabut izin liputan dengan alasan apa pun merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan bisa dipidana dengan sanksi kurungan 2 tahun penjara,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.
Wilson menambahkan, pencabutan izin liputan wartawan CNN Indonesia karena mengajukan pertanyaan kepada Presiden, apalagi menyangkut kepentingan rakyat yang sifatnya mendesak, adalah pelanggaran terang-terangan terhadap kebebasan pers.
Sebagaimana ramai diberitakan, Diana Valencia dicabut izin liputannya oleh BPMI Setpres setelah menanyakan apakah Presiden telah mengeluarkan arahan kepada BGN terkait meningkatnya jumlah kasus keracunan. Insiden itu terjadi saat sesi tanya jawab pers di Bandara Halim Perdanakusuma, tak lama setelah Presiden Prabowo kembali dari kunjungan luar negeri.
Wilson Lalengke juga mengingatkan bahwa jika Presiden Prabowo enggan memecat pejabat yang bertanggung jawab, publik bisa menafsirkan bahwa “era Orde Baru” sedang kembali.
“Jika Presiden menolak memberhentikan pejabat yang terlibat, hal itu menandakan bahwa Pemerintahan Prabowo Subianto sedang menerapkan taktik represif era Orde Baru yang berbahaya,” ujarnya.
Insiden ini memicu kritik luas dari lembaga pengawas media dan organisasi masyarakat sipil. Organisasi pers seperti AJI, IJTI, dan LBH Pers telah mengecam tindakan tersebut sebagai pelanggaran Undang-Undang Pers 1999, yang menjamin hak jurnalis mencari dan menyebarluaskan informasi tanpa gangguan.
Presiden Prabowo sendiri saat itu menyatakan akan memanggil Ketua BGN Dadan Hindayana untuk evaluasi lebih lanjut terkait program MBG. Namun, langkah BPMI setelahnya menimbulkan kekhawatiran tentang kontradiksi internal pemerintahan dan komitmen terhadap transparansi.
Wilson Lalengke memperingatkan bahwa tindakan membungkam jurnalis akan mengikis kepercayaan publik dan melumpuhkan wacana demokrasi.
“Membungkam jurnalis bukan hanya serangan terhadap pers, melainkan serangan terhadap hak rakyat untuk tahu. Indonesia tidak boleh mundur ke era di mana kebenaran dihukum dan akuntabilitas ditakuti,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa Presiden dan semua pihak harus menyadari bahwa semua warga negara berhak mempertanyakan kebijakan pemerintah sesuai konstitusi.
“Jangankan wartawan, semua warga negara di negeri ini juga berhak mempertanyakan kebijakan presiden dan jajarannya terkait berbagai hal, sesuai Pasal 28F UUD 1945,” pungkas Wilson Lalengke.(TIM/Red)

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.