SINGKILTERKINI.NET,ACEH SINGKIL – Satu pasangan tak resmi di Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil, diciduk polisi usai diduga menjalin hubungan asmara terlarang selama dua tahun.
Keduanya adalah H (32), seorang ibu rumah tangga, dan AR (35), buruh tani. Mereka diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Singkil pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Perangusan.
Penangkapan dilakukan setelah suami H, berinisial M, melaporkan kasus ini. Ia tidak terima atas perbuatan istrinya dan menyerahkan persoalan itu ke pihak berwajib.
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Darmi Arianto Manik, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Setelah gelar perkara dan ditemukan bukti permulaan cukup, keduanya kita tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Darmi, Sabtu (10/5/2025).
Hubungan terlarang ini terbongkar saat H mengakui perbuatannya di hadapan perangkat desa.
Berdasarkan penyelidikan awal, keduanya mengaku telah menjalin hubungan sejak akhir 2023 dan beberapa kali bertemu di kawasan perkebunan sawit Desa Bukit Harapan.
Kini, keduanya ditahan di Rumah Tahanan Polres Aceh Singkil dan dijerat dengan aturan hukum yang berlaku di Aceh. (Jamal)
Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.