Laporan diajukan oleh seorang warga dari Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil, bernama Raja M Aliharmaini, yang mengungkapkan laporan berkenaan dengan pernyataan yang disampaikan oleh PR yang juga berstatus sebagai seorang janda.
Laporan ini sudah disampaikan ke Mapolres Aceh Singkil dengan Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor: Reg/39/III/2025/Reskrim, tertanggal 5 Maret 2025.
"Ya, pada tanggal 5 Maret 2025, saya telah melaporkan Saudari dengan inisial PR atas dugaan penyebaran berita bohong secara ITE ke Polisi," ujar Raja M Aliharmaini dalam keterangan, Senin (10/3/2025).
Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa pada Selasa, 17 Desember 2024, sekitar pukul 10:39 WIB, terlapor telah menyampaikan pernyataan kepada Singkil Video bahwa dirinya dilecehkan oleh seseorang dengan inisial S yang merupakan Anggota DPRK Aceh Singkil.
Sebulan kemudian atau tepatnya pada tanggal 16 Januari 2025, terlapor mengakui bahwa informasi yang disampaikan tersebut adalah bohong.
Akibat pernyataan tersebut, telah menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama warga Aceh Singkil, yang meragukan motif di balik tindakan terlapor.
Sebagai korban dari penyebaran berita bohong tersebut dan juga sebagai perwakilan pemuda Aceh Singkil, pelapor menuntut kejelasan dari terlapor terkait pemberitaan tersebut.
Pelapor menegaskan keberatan terhadap penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh terlapor.
Sebagai upaya protes dan panggilan akan keadilan, pelapor, yang menjadi korban dari berita bohong bersama warga masyarakat Aceh Singkil, mengecam tindakan terlapor.
Pelapor berharap agar Polres Aceh Singkil dapat menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan.
Sampai saat berita ini diterbitkan, belum terdapat respons resmi dari pihak kepolisian mengenai kasus ini. (RED)
Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.