-->

Panwaslih Aceh Singkil Catat 375 Alat Peraga Sosialisasi Peserta Pemilu Langgar Aturan

REDAKSI
Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil, H Syamsul Arifin

Aceh Singkil - Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil mencatat 375 alat peraga sosialisasi (APS) peserta pemilu 2024 melanggar, karena dipasang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Berdasarkan rekap Panwaslih Aceh Singkil dari 11 kecamatan, kami mencatat ada 375 APS yang melanggar ketentuan pemasangan," kata Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil H Syamsul Arifin kepada Singkilterkini.net, Senin (23/10/2023).

Saat ini, pihaknya masih menunggu arahan atau surat edaran (SE) dari Bawaslu RI untuk kemudian, dijadikan regulasi dalam melakukan penertiban, sebab sekarang ini belum masuk tahapan kampanye.

Kendatipun demikian, kata Syamsul Aripin atau yang akrab disapa Mas Bro, pihaknya sudah menyurati Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil untuk melakukan penertiban terhadap APS yang menyurapai APK di wilayah kabupaten Aceh Singkil."Sebenarnya, APS masuk wilayah Pemkab Aceh Singkil dalam hal ini Satpol PP," ucapnya.

Dijelaskan Syamsul, dalam pemasangan APS tersebut, sebagian sudah masuk citra diri karena memuat nama, foto, dan nomor parpol. "Citra diri itu sudah merupakan kampanye, tetapi kalau dibilang alat peraga kampanye (APK) saat ini belum masuk masa kampanye," tegasnya.

Syamsul juga menjelaskan, bahwa dari Panwaslih Aceh Singkil maupun KIP Aceh Singkil pada saat Deklarasi Pemilu Damai 2024 yang berlangsung di Lapangan Meriam Sipoli Desa Rimo, Kecamatan Gunung Meriah pada tanggal 18 Oktober 2023 juga sudah meminta para peserta pemilu partai Politik untuk tidak melakukan pemasangan APK sebelum memasuki tahapan kampanye.

Dalam deklarasi tersebut, kata Syamsul, pihaknya juga meminta kepada Peserta pemilu untuk menertibkan APK yang sudah terlanjur terpasang sebelum masuk tahapan kampanye. (RED/JML)

Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini