SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL - Hiburan malam pada acara pesta kembali marak di Kabupaten Aceh Singkil. Kondisi itu menuai sorotan dari Ketua Forum Komunikasi Pimpinan Dayah dan Balai Pengajian (FKPD-BP) Kabupaten Aceh Singkil, Tengku Muda Hambalisyah Sinaga,M.Pd.
Menurut Hambali, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya hiburan pada malam hari berupa keyboard di beberapa kecamatan di kabupaten Aceh Singkil sudah kembali digelar. Kondisi itu terjadi akibat Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil lamban bertindak.
"Kami menilai Pemkab Aceh Singkil lamban untuk menangani hiburan malam di berbagai kecamatan di Kabupaten Aceh Singkil yang sudah melakukan hiburan keyboard di malam hari," kata Hambali dalam keterangan tertulisnya kepada Singkilterkini.net, Selasa 26 September 2023.
Padahal aturan dan mekanisme Penyelenggaran hiburan telah diatur di dalam Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 14 Tahun 2020 serta dikuatkan oleh Qanun Aceh Singkil Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Didalam aturan
tersebut tertulis didalam Bab II Pasal 5 tentang Perizinan, sebagai berikut:
1. Setiap orang yang
menyelenggrakan hiburan dalam kabupaten Aceh Singkil wajib mendapatkan izin
keramaian dari kepolisian dan camat setempat dan melampirkan Rekomendasi dari
Keuchik dan Satpol PP dan Wh Kabupaten Aceh Singkil.
2. Persyaratan izin
keramaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
- Surat Permohonan
- Surat izin dari dari Keuchik
untuk diteruskan kepada Kepolisian setempat dengan ditembuskan kepada
Camat dan Koramil
- Membuat surat pernyataan untuk
tidak melakukan kegiatan hiburan(menghentikan sejenak) pada waktu-waktu
Azan dikumandangkandan /atau pada waktu waktu ibadah ;
- Membuat surat pernyataan
bersedia untuk berpakain yang sopan sesuai dengan norma
kesopanan,kesusilaan dan agama
- Surat pernyataan menjaga
ketertiban dan keamanan pada saat penyelenggaraan hiburan tersebut.
3. Pesyaratan Izin Tempat
sebagaiaman dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Melampirkan foto copy
Kartu tanda penduduk (KTP)
b. Surat pernyataan
persetujuan kiri kanan tetangga untuk melaksanakan hiburan yang di ketahui oleh
Keuchik setempat;
c. Surat pernyataan tidak
melaksanakan hiburan pada malam hari yang diketahui oleh keuchik dan
ditembuskan kekantor Majelis Permusyawaratan Ulama Kabupaten Aceh Singkil
d. Permohonan izin tempat sebagaimana dimaksud ayat (1) diajukan oleh pemohon kepada Bupati Aceh Singkil melalui camat atas nama Bupati mengeluarkan izin tempat tersebut serta di tembuskan kepada Satpol PP dan WH kabupaten Aceh Singkil.
Lalu, Bab III Waktu Penyelnggaraan Hiburan Pasal 7 Waktu yang boleh diselenggarakan hiburan adalah mulai dari pukul 08.000 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB.
Selanjutnya Tengku Muda Hambalisyah Sinaga menegaskan bahwa siapa saja yang melanggar didalam isi dari Qanun tersebut akan diberikan Sanksi sebagimana tertulis di Bab V Pasal 10, sebagai berikut:
a. Pembubaran dan /atau
pemberhentian kegiatan
b. Pencabutan izin
keramaian oleh pighak kepolisian
c. Pencabutan izin bagi
usaha organ tunggal dan /atau alat musik yang berdomisili dikabupaten Aceh
Singkil untuyk menyelnggarakan hiburan; dan
d. Larangan bagi usaha organ tunggal dan/atau alat musik yang berdomisili diluar kabupaten Aceh Singkil untuk menyelenggrakan hiburan di dalam Kabupaten Aceh Singkil,selanjutnya hambali menambahkan didalam Qanun tersebut dari pihak kepolisian punya hak untuk membubarkan dan menghentikan kegiatan tersebut,selanjutnya Hambali menambahkan di samping sanksi Administratif juga diberikan sanksi pidana bagi siapa saja yang melanggar qanun tersebut dapat dikenakan Pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau Denda paling banyak Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah).
“Jangan undang murka Allah dibumi Ulama Syekh Abdurrauf As-singkily ini, penegakan hukum harus tegas tanpa pandang bulu dan pilih kasih, jangan biarkan ruang untuk sekelompok atau golongan orang yang ingin menghancurkan moral dan Akhlaq Masyarakat Aceh Singkil,” tegas Hambali.
Dalam keterangannya, Hambali juga menjelaskan bahwa dari Pimpinan dayah meminta kepada Forkopimda Aceh Singkil segera bersihkan Bumi Aceh Singkil dari bentuk kejahatan seperti Hiburan Malam, Judi online, Minuman Keras dan sejenisnya, Narkoba, Prostitusi dan tempat-tempat Pariwisata, serta Kafe yang melanggar Syari'at Islam.
“Kita tidak mau peristiwa buruk kembali terjadi seperti yang pernah dialami oleh Almarhum Dedi Kasih, warga Desa Sebatang, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil yang tertembak kepalanya saat nonton hiburan pesta pernikahan di Desa Sidorejo, Minggu 14 Juli 2019, dan pelaku penembakan merupakan oknum kepolisian,” tambahnya. (Rel)
Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.