-->

Panwaslih Aceh Singkil Gelar Rapat Konsolidasi Uji Petik Pemutakhiran DPTb Dengan Panwascam

REDAKSI

SINGKILTERKINI.NET,ACEH SINGKIL– Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Singkil mengelar Rapat Konsolidasi Uji Petik Pemutakhiran Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pemilu serentak 2024 dengan Panwaslu Kecamatan (Panwascam). Kegiatan berlangsung di Rumah Makan Sakinah, Desa Ketapang Indah Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, Kamis 24 Agustus 2023.

Ketua Panwaslih Aceh Singkil, H Syamsul Arifin memberikan arahan sekaligus membuka acara secara resmi. H Syamsul Arifin atau yang akrab disapa Mas Bro menjelaskan rapat ini dilakukan dalam rangka meningkatkan Pengawasan dilingkungan Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil terkait Pemutakhiran DPTb.

Dalam rapat ini, kata Syamsul, Panwaslih Aceh Singki juga menghadirkan Narasumber dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Singkil yang dalam kegiatan ini diwakili oleh Edi Sugianto selaku Anggota.

Dalam arahannya, Syamsul juga mengajak kepada seluruh anggota panwaslu kecamatan untuk melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dengan sebaik-baiknya sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang maupun peraturan lainnya. 

"Apabila ada permasalahan jajaran pengawas dalam melakukan uji petik Pemutakhiran DPTb agar segera disampaikan kepada Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil," ujar Syamsul.

Sementara itu, Anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil Edi Sugianto dalam materinya selain memaparkan tentang penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu Serentak 2024.

DPTb kata Edi, merupakan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena dalam keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS yang lain. 

Sedangkan DPK, sambungnya, merupakan daftar pemilih yang sudah memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.

Dalam materinya, Edi juga memaparkan diataranya berkenaan dengan Dasar Hukum DPTb dan DPK, Kategori Daftar Pemilih, Dokumen alat bukti pendukung alasan pindah memilih, Layanan Pindah Pemilih, dan Langkah-langkah melayani pindah memilih. 

Rapat Konsolidasi Uji Petik Pemutakhiran DPTb ini dihadiri oleh Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil Tamsir, Koorsek Panwaslih Aceh Singkil Aripin beserta Staf, Para Ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan. (RED/JML)

Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini