SINGKILTERKINI.NET,ACEH SINGKIL - Dua oknum Polres Aceh Singkil berinisial AS dan HP ditangkap polisi atas dugaan perkara Pencurian Timbangan Sawit di Kota Subulussalam, Aceh, Pada Kamis 6 April 2023 sekira pukul 17:00 WIB. Dalam kejadian ini seorang sipil berinisial FD juga ikut ditangkap Polisi.
"Untuk pelaku dugaan pencurian timbangan sawit ini sudah menjalani pemeriksaan awal setelah diamankan oleh personel Polsek Simpang Kiri," kata Wakapolres Aceh Singkil Kompol Hari Purnomo dalam keterangannya, Senin 10 April 2023.
Selanjutnya, ungkap Hari Purnomo, setelah berkoordinasi dengan Sipropam Subulussalam, terhadap dua oknum Polisi yang bertugas di Polres Aceh Singkil Dalam perkara pelanggaran Kode Etik Profesi pencurian timbangan sawit iNI langsung dijemput oleh Sipropam Polres Aceh Singkil.
“Saat ini, kedua oknum Polri sudah diamankan di ruang Patsus oleh Propam dan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Hari.
Menurutnya, penjemputan yang dilakukan Kasi Propam tersebut merupakan prosedur dan mekanisme Propam dalam menyelesaikan permasalahan anggota, baik yang terjadi di wilayah hukum Polres Aceh Singkil maupun yang terjadi diluar wilayah hukum Polres Aceh Singkil.
Setelah menjalani pemeriksaan oleh Propam, korban mengaku tidak ingin membuat laporan Polisi dan sudah memaafkan perbuatan pelaku. Selanjutnya mereka sudah bersepakat untuk berdamai. Namun, sambungnya, meskipun sudah berdamai, kedua oknum Polisi tersebut tetap dilakukan penyelidikan dan penyidikan lanjutan guna mempertanggungjawabkan perbuatan, karena sudah melanggar kode etik dan profesi Polri.
"Sipropam Polres Aceh Singkil sudah melakukan langkah-langkah pemeriksaan terhadap pelaku, korban dan saksi-saksi untuk melengkapi berkas sidang kode etik," tambahnya. (JML/RED)
Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.