-->

Panwaslih Aceh Singkil Gelar Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih Disabilitas

REDAKSI

SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Singkil, kembali menggelar Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih pada tahapan Pemutakhiran Data  Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 di wilayah Kecamatan Gunung Meriah. 

Kegiatan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih ini, kembali dipimpin oleh Anggota Panwaslih Aceh Singkil, Azwar Ramnur dengan melibatkan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) serta Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) yang bertugas diwilayah Kecamatan Gunung Meriah.

"Kegiatan PP-KHP ini merupakan upaya pencegahan dari Bawaslu dengan sasaran difokuskan kepada masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih," Anggota Panwaslih Aceh Singkil, Azwar Ramnur kepada Singkilterkini.net, Rabu (8/3).

Dalam kegiatan yang melibatkan Panwascam dan PKD ini, Azwar Ramnur yang juga didampingi staf Panwaslih Aceh Singkil, Rezi Rinaldi mendatangi secara langsung pemilih rentan yang terabaikan hak pilihnya, dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, masyarakat yang tidak berdomisili sesuai kartu tanda penduduk (KTP), serta masyarakat yang telah meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar pemilih di KPU.

“Hari ini, Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih dilakukan dengan mendatangi langsung pemilih disabiltas yang beralamat di Desa Seping Baru, Sianjo-Anjo Meriah dan Desa Tunas Harapan,” ujar Azwar.

Dijelaskan Awar, Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih merupakan bagian dari menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. 

“Kegiatan ini juga sebagai tindak dari Surat Edaran Bawaslu Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Dugaan Pelanggaran dan Pengawasan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilu 2024,” terangnya. 

Azwar menyampaikan, apabila pada kegiatan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih yang dilakukan didapati seperti masyarakat yang persyaratan sesuai dan tidak masuk dalam daftar pemilih di KPU, maka Bawaslu akan merekomendasikan agar masyarakat tersebut masuk dalam daftar pemilih.

“Untuk Pelaksanaan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih ini dimulai dari 27 Februari 2023 sampai 14 Februari 2024,” tambahnya.(JML/RED)

Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini