-->

Pengadilan Tipikor Banda Aceh gelar sidang lanjutan perkara Korupsi dari Kejari Aceh Singkil

REDAKSI

 

SINGKILTERKINI.NET,BANDA ACEH - Pengadilan Tipikor Banda Aceh menggelar sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal Penumpang pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil (DAK AFIRMASI) Tahun Anggaran 2018 dengan Agenda Pembacaan Tuntutan kepada Terdakwa ”Tayaruddin, Edy Hartono dan Mulyadi, dkk“ dengan 3 (tiga) berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Kamis, (1/12), siang. 

Sidang tindak pidana korupsi tersebut digelar secara online (daring) dengan menghadirkan Terdakwa atas nama Tayaruddin, Edy Hartono, Mulyadi, dkk untuk Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal Penumpang pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil (DAK AFIRMASI) Tahun Anggaran 2018 di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Wan Gilang Ferdian S.H.,M.H., hadir secara langsung di Pengadilan Tipikor Banda Aceh dan Rahmad Syahroni Rambe, S.H.,M.H. hadir secara online (daring) di ruang sidang Online Kejaksaan Negeri Aceh Singkil. Turut hadir juga Penasehat Hukum para terdakwa Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal Penumpang pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil (DAK AFIRMASI) Tahun Anggaran 2018.

Sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal Penumpang pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil (DAK AFIRMASI) Tahun Anggaran 2018 ini dipimpin oleh Hakim Ketua Atas Nama R.Hendral, S.H.,M.H dengan jumlah Hakim 5 (Lima) orang.

Sidang sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal Penumpang pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil (DAK AFIRMASI) Tahun Anggaran 2018 dengan Agenda Sidang Pembacaan Tuntutan. Adapun tuntutan yang dibacakan oleh JPU: 

Untuk Terdakwa Tayaruddin

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tayaruddin dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan rutan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. 

Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Tayaruddin berupa uang pengganti sebesar 354.767.413,00-(tiga ratus lima puluh empat juta tujuratus enam puluh tujuh ribu empat ratus tiga belas rupiah) diperhitungkan seluruhnya dengan uang yang telah disita sebesar Rp354.767.413,00 (tiga ratus lima puluh empat juta tujuh ratus enam puluh tujuh empat ratus tiga belas rupiah) sehingga tidak ada sisa uang pengganti yang harus dibebankan kepada terdakwa.

Untuk Terdakwa Edy Hartono:

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edy Hartono dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan, dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan rutan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Untuk Terdakwa Mulyadi, dkk:

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa  Mulyadi, dkk dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan, dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan dalam tahanan rutan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.Sidang selanjutnya dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2022 dengan Agenda Pledoi oleh penasehat hukum.

Sebagaimana diketahui, dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal Penumpang pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil (DAK AFIRMASI) Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp354.767.413,00 (tiga ratus lima puluh empat juta tujuh ratus enam puluh tujuh empat ratus tiga belas rupiah) yang telah dilakukan oleh para terdakwa. 

Akibat perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp354.767.413,00 (tiga ratus lima puluh empat juta tujuh ratus enam puluh tujuh empat ratus tiga belas rupiah) sesuai dengan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Aceh tanggal 25 April 2022.

Sumber:Kejaksaan Negeri Aceh Singkil

Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini