-->

Kejari Aceh Singkil Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Kasus Korupsi Dana BOS

REDAKSI

SINGKILTERKINI.NET,ACEH SINGKIL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil menerima pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMK Negeri 1 Gunung Meriah Aceh Singkil Tahun Anggaran 2018.

Pelimpahan kedua tersangka dan barang bukti itu dilakukan oleh pihak Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Polres Aceh Singkil di Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Senin (19/12/2022).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kajari Aceh Singkil Budi Febriandi menjelaskan peran kedua tersangka. Kedua tersangka adalah MS selaku mantan Kepala SMK Negeri 1 Gunung Meriah Tahun 2011-2020, dan AP selaku Bendahara SMK Negeri 1 Gunung Meriah Tahun 2018-2019.

Keduanya menjadi tersangka pada perkara dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMK Negeri 1 Gunung Meriah Aceh Singkil Tahun Anggaran 2018.

“Kedua orang Tersangka tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMK Negeri 1 Gunung Meriah Aceh Singkil Tahun Anggaran 2018,” kata Budi Febriandi melalui keterangan tertulis, Selasa (20/12/2022).

Akibat perbuatan keduanya, lanjut dia, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 261.628.200,00 (dua ratus enam puluh satu juta enam ratus dua puluh delapan ribu dua ratus rupiah) sesuai dengan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangandan Pembangunan Perwakilan Aceh tanggal 20 April 2022.

Budi menjelaskan, tersangka MS dan AP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo.Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana;

"Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara dari Penyidik diperoleh bukti yang cukup, dan diduga keras AP dan MS melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan,"ujarnya.

Selanjutnya, kata Budi, dilakukan penahanan terhadap tersangka APdan MS selama 20 hari terhitung tanggal 19 Desember 2022 s/d 07 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II-B Singkil. (Red) 

Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini