-->

Jampidum Setujui Penghentian Penuntutan Kasus Pengancaman di Kejari Aceh Singkil Berdasarkan Keadilan Restoratif

REDAKSI

SINGKILTERKINI.NET,ACEH SINGKIL - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI melalui Direktur Oharda (Orang dan Harta Benda) menyetujui menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil atas nama tersangka Rasulludin ML, Dkk dan Sonang yang diduga melakukan pengancaman.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Muhammad Husaini melalui Kasi Intel Budi Febriandi, mengatakan pada Rabu 28 Desember 2022 sekira pukul 07.00 WIB telah melaksanakan ekspos perkara restorative justice secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum  Kejaksaan RI melalui Direktur Oharda.

"Perkara restorative justice yang diajukan adalah perkara tindak pidana pengancaman yang dilakukan oleh para tersangka yang disangkakan melanggar Pasal 335 ayat (1) Jo. Pasal 55 KUHPidana," kata Budi dalam keterangan tertulisnya kepada Singkilterkini.net, Rabu (28/12).  

Disampaikannya, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan di antaranya syarat terpenuhi, dimana para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak melebihi 5 (lima) tahun, dan telah ada perdamaian antara tersangka Rasulludin Dkk dan tersangka Sonang Dkk dengan Korban Mulin Bin Lowas Tumangger.

Kemudian, kerangka berfikir keadilan restoratif antara lain dengan memperhatikan atau mempertimbangkan keadaan, seperti kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi, penghindaran stigma negatif, penghindaran pembalasan, respon dan keharmonisan masyarakat, sehingga upaya perdamaian dapat dilaksanakan.

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil selanjutnya akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,, serta berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Dalam keterangannya, Budi ikut serta memaparkarkan kronologis terjadinya perkara pengancaman yang diduga dilakukan oleh para tersangka terhadap korban. Dimana, pada Rabu 23 Maret 2022 sekira pukul 09.30 WIB di Kantor Divisi IV Regional II Singkil PT. Nafasindo di Desa Sebatang Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, para tersangka mendatangi saksi korban Mulin (Mandor I PT. Nafasindo) untuk menyampaikan rasa tidak terima dengan perbuatan korban yang telah memberhentikan para tersangka sebagai buruh muat kelapa sawit.

“Saat itu, para tersangka melampiaskan kemarahannya kepada korban dengan mengeluarkan kata-kata kasar dan berteriak “Babi Kau, Anjing Kau, Babi Kalian berdua,” terangnya.

Kendatiun sudah mengeluarkan kata-kata kasar, para tersangka juga belum merasa puas. Bahkan, para tersangka ikut serta berbuat onar dengan mengangkat kursi dan berjalan kearah korban hendak memukul ke arah saksi korban namun dihalangi oleh Ristomoyo sehingga kursi tersebut dibanting ke lantai dan patah.

"Akibat perbuatan para tersangka menyebabkan saksi korban merasa terancam, ketakutan dan trauma.  Terhadap berkas perkara dilakukan splitsing menjadi dua berkas perkara, yakni satu berkas perkara Rasulludin ML Dkk, dan satu  berkas perkara Sonang Dkk” ," ungkap Budi. (JML/RED) 

Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini