SINGKILTERKINI.NET,ACEH SINGKIL - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI melalui Direktur Oharda (Orang dan Harta Benda) menyetujui menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil atas nama tersangka Rasulludin ML, Dkk dan Sonang yang diduga melakukan pengancaman.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Muhammad
Husaini melalui Kasi Intel Budi Febriandi, mengatakan pada Rabu 28 Desember
2022 sekira pukul 07.00 WIB telah melaksanakan ekspos perkara restorative
justice secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI melalui Direktur Oharda.
"Perkara restorative justice yang diajukan
adalah perkara tindak pidana pengancaman yang dilakukan oleh para tersangka yang
disangkakan melanggar Pasal 335 ayat (1) Jo. Pasal 55 KUHPidana," kata Budi dalam keterangan
tertulisnya kepada Singkilterkini.net, Rabu (28/12).
Disampaikannya,
alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini
diberikan di antaranya syarat terpenuhi, dimana para tersangka baru pertama
kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak melebihi 5 (lima) tahun, dan
telah ada perdamaian antara tersangka Rasulludin Dkk dan tersangka Sonang Dkk
dengan Korban Mulin Bin Lowas Tumangger.
Kemudian,
kerangka berfikir keadilan restoratif antara lain dengan memperhatikan atau
mempertimbangkan keadaan, seperti kepentingan korban dan kepentingan hukum lain
yang dilindungi, penghindaran stigma negatif, penghindaran pembalasan, respon
dan keharmonisan masyarakat, sehingga upaya perdamaian dapat dilaksanakan.
Selanjutnya,
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil selanjutnya akan menerbitkan Surat
Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai
perwujudan kepastian hukum,, serta berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15
Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10
Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan
Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Dalam
keterangannya, Budi ikut serta memaparkarkan kronologis terjadinya perkara
pengancaman yang diduga dilakukan oleh para tersangka terhadap korban. Dimana,
pada Rabu 23 Maret 2022 sekira pukul 09.30 WIB di Kantor Divisi IV Regional II
Singkil PT. Nafasindo di Desa Sebatang Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh
Singkil, para tersangka mendatangi saksi korban Mulin (Mandor I PT. Nafasindo)
untuk menyampaikan rasa tidak terima dengan perbuatan korban yang telah
memberhentikan para tersangka sebagai buruh muat kelapa sawit.
“Saat
itu, para tersangka melampiaskan kemarahannya kepada korban dengan mengeluarkan
kata-kata kasar dan berteriak “Babi Kau, Anjing Kau, Babi Kalian berdua,”
terangnya.
Kendatiun
sudah mengeluarkan kata-kata kasar, para tersangka juga belum merasa puas. Bahkan,
para tersangka ikut serta berbuat onar dengan mengangkat kursi dan berjalan
kearah korban hendak memukul ke arah saksi korban namun dihalangi oleh
Ristomoyo sehingga kursi tersebut dibanting ke lantai dan patah.
"Akibat perbuatan para tersangka menyebabkan saksi korban merasa terancam, ketakutan dan trauma. Terhadap berkas perkara dilakukan splitsing menjadi dua berkas perkara, yakni satu berkas perkara Rasulludin ML Dkk, dan satu berkas perkara Sonang Dkk” ," ungkap Budi. (JML/RED)
Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.