-->

Siap-siap Rekrutmen PPK dan PPS di Aceh Singkil Segera Dibuka, Begini Syaratnya

REDAKSI

SINGKILTERKINI.NET,ACEH SINGKIL - Komisi Pemilihan Independen (KIP) Kabupaten Aceh Singkil akan membuka pendaftaran untuk calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu Tahun 2024. 

"Kepada masyarakat yang berminat menjadi PPK dan PPS agar mulai mempersiapkan diri dari sekarang. Saat ini, Kami masih menunggu kepastian jadwal dan juknisnya dari KPU RI," kata Dodi Syahputra, Ketua Divisi SDM dan Sosialisasi KIP Aceh Singkil kepada Nkriterkini.com, melalui WhatsApp, Jumat (11/11/2022). 

Untuk persyaratan menjadi anggota PPK dan PPS, sambungnya, sudah diatur di dalam Undang- Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dan PKPU Nomor 8 Tahun 2022. 

Diantaranya adalah WNI, berusia minimal 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945, berintegritas dan pribadi yang kuat, jujur dan adil. 

Kemudian, calon peserta bukan anggota partai politik terhitung mundur 5 tahun sampai saat pendaftaran dibuka, berdomisili di wilayah kerja PPK atau PPS, Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari narkoba. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat serta tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih. 

Ditambahkannya, proses rekrutmen badan adhoc pemilu 2024 berbeda dengan pemilu 2019. Pada pemilu 2024 ini, para calon tidak lagi mendaftar secara manual melainkan pendaftaran dilakukan secara mandiri online melalui aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc). 

"Pemilu sebelumnya, para calon anggota PPK datang ke kantor KIP dengan membawa berkas dan dokumen persyaratan. Sekarang hal itu tidak perlu dilakukan lagi karena proses pendaftaran dilakukan melalui aplikasi SIAKBA," jelas Dodi. 

Semua dokumen persyaratan seperti E-KTP, ijazah, daftar riwayat hidup, foto, dan lainnya nantinya diunggah melalui aplikasi SIAKBA. Sehingga, pelamar tidak perlu datang ke kantor KIP Aceh Singkil. 

"Hal tersebut sudah tertuang dalam keputusan KPU Nomor 438 tahun 2022 tentang penetapan aplikasi SIAKBA sebagai aplikasi khusus KPU," tegasnya. 

KIP Aceh Singkil membutuhkan 55 orang anggota PPK yang terbagi ke dalam 11 kecamatan dan 348 anggota PPS untuk 116 Desa se_Kabupaten Aceh Singkil. (Jamal/Red)

Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini