-->

Terapkan Restorative Justice, Kejari Aceh Singkil Hentikan Kasus Pengelapan di Gunung Meriah

REDAKSI

SINGKILTERKINI.NET,ACEH SINGKIL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil memutuskan menghentikan penuntutan kasus Pengelapan dengan tersangka Ari Mahondok Barus Bin Suhairil Barus yang terjadi di Desa Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil, pada Juli 2022. 

"Kajari Aceh Singkil Muhammad Husaini  telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan m Kepala Negeri Aceh Singkil Nomor: 2321/L.1.25/Eoh.2/10/2022 tanggal 04 Oktober 2022," ujar Kasi Intel Kejari Aceh Singkil, Budi Febriandi dalam keterangannya kepada Singkilterkini.net, Kamis 6 Oktober 2022. 

Surat tersebut, kata Budi, diserahkan oleh Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Mhd. Hendra Damanik kepada tersangka Ari Mahondok Barus Bin Suhairil Barus, pada Kamis 6 Oktober 2022). 

"Penghentian perkara ini dilakukan berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, dan berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif jo Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum  No. 01/E/EJP/02/2022 Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," jelasnya. 

Diungkapoan Budi, penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) ini dilaksanakan di Rumah Restorative Justice "Hapo hukum Simekeadilan" Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, Rumah Restorative Justice desa Rimo merupakan salah satu dari 116 desa yang telah diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil. 

Budi menuturkan kasus posisi perkara ini terjadi pada Minggu 31 Juli 2022 sekira pukul 19.30 WIB, dimana saksi korban Susi Susanti menyerahkan uang sebesar Rp 41.000.000,  kepada tersangka Ari Mahondok Barus (sebagai karyawan dan kepercayaan saksi korban yang sudah bekerja selama kurang lebih 6 (enam) tahun dan telah dianggap sebagai keluarga oleh (saksi korban) untuk tersangka kirimkan kepada PT. Karya Semangat Mandiri sebagai pembayaran pembelian ayam potong melalui LINK di Toko Sanjaya. 

Setelah menerima uang dari saksi korban, Tersangka pergi menuju Kota Sibolga Provinsi Sumatera Utara menggunakan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nopol BK 5747 AKF. 

"Tersangka tidak mentranfer uang tersebut akan tetapi digunakan untuk membeli peralatan bantal, alas gosok, alas kaki dan handuk sebesar Rp 26.000.000, yang akan digunakan oleh tersangka untuk membuka usaha. Dan sisa uang sebesar Rp 15.000.000, masih disimpan oleh tersangka," beber Budi. 

Dijelaskan Budi, bahwa alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif jo Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum  No. 01/E/EJP/02/2022 Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. 

"Syarat Terpenuhi yakni Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana," ujarnya. 

Selain itu, Ancaman Pidana tidak melebihi 5 tahun. Lalu, Korban juga telah memaafkan tersangka dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.

Selanjutnya, adanya kerangka berfikir Keadilan Restoratif antara lain dengan memperhatikan atau mempertimbangkan keadaan, seperti kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi. 

Kemudian, penghindaran stigma negatif, Penghindaran pembalasan, Respon dan keharmonisan masyarakat. "Sehingga upaya perdamaian ini pun dapat dilaksanakan," tuturnya. 

Budi juga menjelaskan, ebelumnya pada Senin 03 September 2022 telah dilakukan ekspose bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. 

"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui penghentian penuntutan tersebut dan dalam penyampaian ekspose tersebut sangat mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil beserta jajarannya karena proses penyelesaian perkara melalui restorative justice," ungkapnya. 

Adapun sebelum diberikan SKP2 kepada Tersangka, telah dilakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil terhadap korban, keluarga korban yang disaksikan oleh tokoh masyarakat maupun penyidik Kepolisian. (Jamal)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini