-->

Pengadilan Tipikor Banda Aceh Gelar Dua Sidang Korupsi dari Kejari Aceh Singkil

REDAKSI


SINGKILTERKINI.NET,ACEH SINGKIL – Pengadilan Tipikor Banda Aceh menggelar dua sidang perkara tiindak pidana korupsi dengan 4 (empat) berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Senin 3 Oktober 2022, siang.

Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini melalui Kasi Intel Budi Febriandi dalam keterangannya mengatakan, satu berkas perkara untuk Sidang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Desa Tunas Harapan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2017-2019  dengan agenda pembacaan surat dakwaan terdakwa atas nama Indra Pohan.

Sedangkan, Tiga  berkas perkara lainnya adalah Sidang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal Penumpang pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil (DAK AFIRMASI) Tahun Anggaran 2018 dengan agenda pemeriksaan saksi Terdakwa atas nama Tayaruddin, Edy Hartono dan Mulyadi, dkk.

Sidang tindak pidana korupsi tersebut, kata Budi, dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh secara online (daring) dengan menghadirkan para Terdakwa yaitu Terdakwa atas nama Indra Pohan untuk perkara untuk sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana desa Tunas Harapan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2017-2019.

Kemudian sambungnya, Terdakwa atas nama Tayaruddin, Edy Hartono,Mulyadi, dkk untuk Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal Penumpang pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil (DAK AFIRMASI) Tahun Anggaran 2018 di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.

Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Rahmad Syahroni Rambe dan Wan Gilang Ferdian hadir secara langsung di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Budi menjelaskan untuk Sidang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Desa Tunas Harapan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2017-2019 yang dipimpin oleh Hakim Ketua atas nama Sadri dengan jumlah Hakim Tiga orang.

Sementara untuk Sidang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal Penumpang pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil (DAK AFIRMASI) Tahun Anggaran 2018 yang dipimpin oleh Hakim Ketua atas nama R.Hendral dengan jumlah Hakim Lima orang.

“Untuk Sidang Perkara DugaanTindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal Penumpang pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil (DAK AFIRMASI) Tahun Anggaran 2018 dengan Agenda Pemeriksaan Saksi terhadap Tiga Berkas Perkara Terdakwa atas nama Tayaruddin, Edy Hartonodan Mulyadi, dkk, ini ikut menghadirkan saksi atas nama Eri Mufdilla, Sudirman dan Fidel Sastra,” ungkap Budi.

Disampaikannya, Sidang Perkara DugaanTindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal Penumpang pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil (DAK AFIRMASI) Tahun Anggaran 2018 ditunda sampai dengan Kamis 6 Oktober 2022. Sedangkan Sidang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Desa Tunas Harapan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2017-2019 ditunda sampai Senin 10 Oktober 2022.

Budi menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dengan alat bukti yang ditemukan adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa atas nama Indra Pohan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Akibat perbuatan Terdakwa atas nama Indra Pohan dalam pengelolaan belanja APBKam Tunas Harapan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2017 s.d 2019 mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 802.893.404,77.-, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil Nomor : 094/PKKN/205.2/2022 tanggal 17 Mei 2022.

Sedangkan, dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal Penumpang pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil (DAK AFIRMASI) Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp354.767.413,00 yang telah dilakukan oleh para terdakwa.

Akibat perbuatan tersebut, tambahnya, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp354.767.413,00 sesuai dengan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Aceh tanggal 25 April 2022. (Jamal)

Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini