-->

Meraih Keadilan di Rumah "Restorative Justice" Kejari Aceh Singkil

REDAKSI


SINGKILTERKINI.NET,ACEH SINGKIL - Pada 3 Oktober 2022 Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, Aceh membentuk 116 rumah restorative justice yang tersebar di 116 desa di 11 Kecamatan. 

Seiring berjalan waktu, keberadaan rumah restorative justice memberikan manfaat kepada masyarakat sebagai altenatif dalam penyelesaian perkara tindak pidana di luar pengadilan. 

Diharapkan melalui rumah keadilan restoratif itu bisa dilaksanakan peradilan cepat, sederhana, berbiaya ringan, dan memperhatikan hati nurani serta menghindarkan stigma negatif. 

"Keadilan restoratif ini memang menekankan pendekatan kearifan lokal dibandingkan pendekatan normatif dalam penegakan hukum," kata Kajari Aceh Singkil, Muhamad Husaini melalui Kasi Intelijen, Budi Febriandi kepada Singkilterkini.net, Jumat (28/10/2022). 

Proses penyelesaian perkara antara anggota masyarakat dapat dilakukan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat. 

"Tujuannya adalah untuk menghasilkan keputusan yang diterima oleh semua pihak terkait dengan mengembalikan pada kondisi semula secara harmonis," ujar Budi. 

Satu contoh keadilan restoratif yang dicapai di daerah itu adalah penghentian kasus seorang karyawan usaha ayam di Desa Lae Butar Kecamatan Gunung Meriah, yang menjadi tersangka kasus penggelapan uang. 

"Tersangka kala itu disuruh tranfer uang pembelian ayam oleh juragannya. Namun, tersangka malah membawa kabur uang tersebut," terang Budi. 

Walaupun demikian, sambungnya, Kejari Aceh Singkil menyerahkan surat ketetapan penyelesaian perkara pada 6 Oktober 2022 di rumah restorative justice di Desa Lae Butar.
"Contoh kasus lainnya, adalah kasus kecelakaan di Desa Tanah Bara Kecamatan Gunung Meriah juga telah terjadi proses perdamaian," ungkapnya. 

Sementara kasus di Desa Sirimo Mungkur Kecamatan Suro Makmur juga telah diselesaikan melalui musyawarah yang dilakukan perangkat desa dalam penyelesaian perselisihan antar sesama warga. 

Menurut Budi, selain penyelesaian perselisihan, di rumah restorative justice masyarakat melalukan berbagai kegiatan seperti posyandu, musrenbang, launching rumah gizi, rapat jumat bersih dan penyerahan aset Bumdes. 

Kemudian, sambungnya, ada juga kegiatan sensus Regsosek, rapat pembersihan taman kota, pembagian BLT, musyawarah penataan perpustakaan, hingga rapat kegiatan turnamen pemuda sepak bola. 

Selanjutnya musyawarah pembangunan desa dengan Penjabat Bupati setempat, rapat gotong royong pembangunan jalan, rapat kordinasi RPKdes dan masih banyak kegiatan lainnya di rumah restorative justice. 

"Setidaknya hingga kini berbagai penyelesaian perselisihan dan bermacam kegiatan telah terlaksana di rumah restorative justice 31 desa dari 11 kecamatan," tambahnya. (Jamal)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini