-->

Polres Aceh Singkil Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual

REDAKSI

SINGKILTERKINI.NET,ACEH SINGKIL - Sat Reskrim Polres Aceh Singkil menangkap pelaku pelecehan seksual berinisial AB(41) terhadap seorang wanita berinisial CN(16) yang menjadi korban. 

"Telah berhasil mengungkap pelaku dugaan perkara pidana pelecehan seksual yang terjadi di Sekolah Agama," kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman melaui Kasat Reskrim AKP Abdul Halim, Senin (13/06/2022).

Perbuatan pelaku terbongkar dikarenakan korban mengalami trauma hingga tidak mau belajar di Sekolah agama tersebut dan menceritakan apa yang dialami korban. 

Perbuatan tidak terpuji pelaku terjadi pada September 2021, Pelaku menyuruh korban datang kerumahnya untuk membantu pekerjaannya.

Dijelaskannya, pada saat mengerjakan pekerjaannya di teras rumah, pelaku yang ada didalam sekolah agama melihat istri berada didalam rumah, kemudian pelaku mendekati korban dari arah belakang dan memeluk tubuh korban dengan kedua tangan, lalu korban hanya diam saja dan pelaku lihat pekerjaan tersebut belum selesai, kemudian pelaku masuk kedalam rumah, setelah beberapa menit kemudian pelaku balik lagi dan memegang paha kiri korban.

"Pelaku sudah kita amankan, orang tua korban yang melaporkan kejadian tersebut, perkaranya masih kami dalami untuk ada atau tidaknya kemungkinan korban lainnya," ujar Kasat Reskrim.

Saat ini pelaku diamankan di Polres Aceh Singkil. Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (JML/RED)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini