-->

PN Singkil Tunjuk Hakim Perkara Praperadilan Dugaan Korupsi Kapal Singkil 3

REDAKSI

SINGKILTERKINI.NET,ACEH SINGKIL - Mulyadi dan Asmaruddin Pohan (dua dari sembilan) tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Singkil 3 Tahun Anggaran 2018 di Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil, telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Singkil (PN Singkil).

Gugatan praperadilan diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Mulyadi dan Asmaruddin Pohan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil.

Juru Bicara PN Singkil, Fachri Riyan Putra saat dikonfirmasi mengatakan, gugatan praperadilan didaftarkan oleh kuasa hukum Mulyadi dan Asmaruddin Pohan pada Senin, 30 Mei 2022.

BACA JUGA:

"Didaftarkan pada 30 Mei 2022," kata Fachri saat dikonfirmasi Singkilterkini.net, Senin (6/6/2022).

Setelah pendaftaran, lanjutnya, Ketua PN Singkil H Hamzah Sulaiman menunjuk hakim Ramadhan Hasan selaku hakim tunggal untuk menangani perkara gugatan praperadilan Mulyadi dan Asmaruddin Pohan.

"Hakim tunggal Ramadhan yang akan menyidangkan," kata Fachri. 

Saat dikonfirmasi waktu persidangan praperadilan Mulyadi dan Asmaruddin Pohan, Fachri mengatakan jadwal persidangan sudah ditentukan. 

Jadwal persidangan, kata dia, akan digelar pada Jumat 17 Juni 2022. "Sidangnya terbuka untuk umum," sebutnya. (Jamal/Red) 
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini